Sejumlah anggota TNI berjaga di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan yang terbakar akibat kerusuhan, (11/7). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO, Cilacap - Untuk mencegah terulangnya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sejumlah narapidana dari Tanjung Gusta dipindahkan ke Nusakambangan. Narapidana yang dipindahkan rata-rata merupakan narapidana dengan hukuman berat di atas 10 tahun.
"Salah satu alasannya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Tanjung Gusta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, Ahad, 18 Agustus 2013.
Ia mengatakan, narapidana yang dipindahkan sejumlah 22 orang. Dari 22 narapidana itu, 16 orang merupakan napi kasus kriminal dan narkotik serta enam napi kasus terorisme.
Narapidana yang dipindahkan tiba di Dermaga Wijayapura pada Sabtu malam, 17 Agustus 2013. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Brigade Mobil, dengan tangan diborgol dan kepala ditutup.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Kunto Wiryono, mengatakan, untuk sementara, napi tersebut akan dititipkan di Lapas Batu Nusakambangan. "Nantinya, mereka akan didistribusikan ke seluruh Lapas di Nusakambangan, kecuali Lapas Terbuka," katanya.
Namun, khusus untuk napi kasus terorisme, kata dia, akan ditempatkan di Lapas Pasir Putih. Sedangkan sisanya akan ditempatkan di Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotik, Lapas Kembang Kuning, dan Lapas Permisan.
Di antara 22 narapidana yang dipindahkan, delapan di antaranya merupakan terpidana mati. Sedangkan sisanya mendapatkan hukuman 10-20 tahun penjara.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
4 menit lalu
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.