Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan belum menerima laporan adanya transaksi mencurigakan dari Bank Mandiri terkait transfer dan pencairan uang suap untuk Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sebelumnya, uang suap kepada Rudi Rubiandini diduga ditransfer dari Singapura melalui Bank Mandiri. "Kami belum menerima laporan dari Bank Mandiri," kata Ketua PPATK M. Yusuf kepada Tempo di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013.
Yusuf menyatakan penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta kepada PPATK. Dia mengutip Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ayat (1) huruf b Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan pelaporan ini dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak transaksi dilakukan.
Yusuf tidak mengetahui alasan kenapa Bank Mandiri belum melaporkan transaksi ini. Apalagi dia mendengar ada transaksi senilai US$ 300 ribu yang dilakukan pada Ramadan lalu terkait dengan dugaan suap kepada Rudi Rubiandini. Yusuf mengatakan ada kemungkinan juga transaksi itu sudah dilaporkan ke PPATK, namun belum sampai. "Jika terjadi kelalaian, penyedia jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif," kata dia.
Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian, Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka. (Baca: Ini Kronologi Operasi Penangkapan Rudi Rubiandini)