Rudi Rubiandini ketika masih menjabat sebagai Wamen ESDM meninggalkan gedung KPK pada 26 November 2012. Kedatangan Rudi untuk melakukan koordinasi dengan KPK mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM, dan BUMN yang terkait. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bersikap ihwal penangkapan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),Rudi Rubiandini.
"Presiden belum mendapat laporan dari Menteri ESDM terkait penangkapan Kepala SKK Migas oleh KPK sampai pagi ini," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek, Rabu, 14 Agustus 2013.
Adapun Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmanzah, mengatakan Presiden SBY akan menunggu laporan dari Menteri Jero terlebih dulu ihwal kabar penangkapan Rudi. "Dan tentunya akan memastikan hal ini tidak akan mengganggu sistem operasional dan organisasi SKK Migas," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi di rumahnya, Jalan Brawijaya, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2013, pukul 22.30. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan keterangan tersebut. "Ada tiga orang yang ditangkap. Yakni R dan S serta E. Kedua orang itu dari swasta," katanya.
Johan menjelaskan, status ketiga orang itu masih terperiksa, belum tersangka. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. Totalnya US$ 700 ribu. Uang ini dari sebuah perusahaan asing.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
7 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.