TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memutuskan kebijakan terhadap maraknya usulan pemberian remisi terhadap koruptor. Menteri Hukum, Amir Syamsuddin mengatakan, sedang mengkaji usulan tersebut.
"Apakah memenuhi syarat ketentuan yang ada atau tidak, " ujar Amir melalui ponselnya, Selasa, 6 Agustus 2013.
Ketentuan yang dimaksud Amir adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas aturan tersebut.
Ratusan narapidana korupsi mengajukan remisi lebaran pada tahun ini. Napi korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, misalnya diperkirakan mencapai 150 orang. Adapun di Banten sebanyak 13 orang.
Koruptor yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan itu di antaranya terpidana mafia pajak Gayus Holomon Tambunan,eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Walikota Bekasi Mchtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.
Sebelumnya, Amir mengatakan, salah satu dasar seleksi pemberian remisi yakni napi yang mengajukan remisi dan inkracht sebelum PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi diterbitkan akan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006. Adapun napi yang mengusulkan setelah PP Nomor 99 diterbitkan, akan mengacu pada peraturan pengetatan remisi itu.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
15 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
16 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya