Napi Korupsi Bisa Dapat Remisi, Asal...

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 5 Agustus 2013 21:56 WIB

Menteri Hukum dan HAK Azasi Manusia Amir Syamsudin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan Kementeriannya tetap akan memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Asal, terpidana tersebut memenuhi aturan yang berlaku. "Saya tidak masalah asal memenuhi kriteria," katanya saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2013.

Menurut Amir, ada ratusan terpidana korupsi yang mengajukan remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini. Kementeriannya memilah pengajuan tersebut berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas aturan tersebut.

Untuk napi yang mengajukan remisi dan telah inkrah sebelum PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Amir, maka berlaku diberlakukan PP Nomor 28 Tahun 2006. Dan sebaliknya, untuk napi yang baru inkrah setelah PP Nomor 99 diterbitkan, maka menggunakan aturan tersebut. "Jadi kami tetap menyaring," katanya.

Ada ratusan narapidana korupsi yang mengajukan remisi lebaran pada tahun ini, termasuk napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan telah mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan untuk sekitar 150 narapidana kasus korupsi. "Usulan itu sudah kami ajukan sejak Juni dan keputusannya ada di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Giri.

Giri membenarkan di antara koruptor yang diusulkan tersebut adalah terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan,eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Walikota Bekasi Mchtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.


NUR ALFIYAH
Berita Lainnya:
Menag: Umat Jangan Terpancing Bom Vihara
Al Chaidar: Bom Vihara Ulah Kelompok Abu Umar
Apa Motif Peledak Vihara Ekayana? Ini Kata Kapolda
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi
Akbar Tandjung Akui Elektabilitas Ical Rendah
Kronologi Ledakan di Vihara Ekayana

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

26 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya