Narapidana Korupsi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 5 Agustus 2013 18:59 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Serang - Sebanyak 13 narapidana kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada Idul Fitri tahun ini. Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan.

Kepala divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan dititipkan ke rumah tahanan. "Kita sudah usulkan ke Dirjen Pas pada Februari lalu, sekarang sedang diproses, kemungkinan nanti turun tanggal 6 (6 Agustus 2013)," kata Nyiman Senin, 5 Agustus 2013.

Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Klas 11A Wanita Tangerang tiga orang, Lapas Klas 11A Serang satu orang, Rutan Klas 11B Serang satu orang, Rutan Klas 11b Pandeglang tiga orang, dan Rutan Klas IIB Rangkasbitung satu orang.

Menurutnya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas. "Napi kasus narkotika yang di bawah lima tahun baru dari Kanwil," katanya.

Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a ayat 1. "Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1," tegasnya.

Sementara itu, untuk mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari Tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang. Di Lapas kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini ada satu orang napi di Lapas Serang, yang dapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi. "Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanannya dulu pernah dibantarkan," kata Farid.

Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan. Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013.


WASI'UL ULUM

BeritaTerhangat: Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014

Berita Lain:

Djoko Suyanto: Bom Vihara Rusak Kesucian Ramadan

Ini Jumlah Pemudik per H-4 Lebaran

Beragan Beri, Beraneka Manfaat

Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta

Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

30 September 2022

Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?

Baca Selengkapnya

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

8 September 2022

UU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat

Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.

Baca Selengkapnya

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77

Baca Selengkapnya

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

6 September 2022

KPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat

KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

18 Agustus 2022

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya