TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mengungkapkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tulungangung dipicu oleh narapidana yang membela narapidana lain yang ketahuan menggunakan telepon seluler.
Pada hari Rabu lalu, 31 Juli 2013, seorang narapidana kasus narkotik bernama Yudi ketahuan menggunakan telepon seluler dan diberi sanksi pengisolasian oleh petugas LP. “Saat Yudi diisolasi, ada pergerakan dari narapidana lain membela Yudi,” kata Akbar dalam siaran persnya, Minggu, 4 Agustus 2013.
Yudi kemudian dikeluarkan dari kamar isolasi, Sabtu kemarin, 3 Agustus 2013. Tidak terjadi apa-apa sampai saat pelaksanaan tarawih Sabtu malam, tiba-tiba seorang narapidana memukul narapidana lain. “Ini memicu yang lain berbuat rusuh,” kata Akbar.
Petugas LP kemudian langsung mengunci gerbang blok dan portir. Selain itu, petugas berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. “Untungnya letak kantor polisi dekat dengan LP,” kata Akbar. Petugas kepolisian kemudian bersiaga di depan pintu portir 1 LP.
Narapidana yang berusaha ke luar LP berhasil mendobrak pintu gerbang blok hunian dan portir 2, namun tertahan di pintu portir 1. Narapidana tertahan kemudian dilakukan negosiasi. Akhirnya narapidana kembali ke blok masing masing. “Keadaan bisa dikendalikan, tidak ada korban dari petugas maupun narapidana,” kata Akbar.
Kepala LP, kata Akbar, berkoordinasi dengan kanwil dan direktorat jenderal LP untuk memindahkan enam aktor kerusuhan. Dua dari enam orang tersebut dipindahkan ke LP Blitar, dua orang ke LP Kediri, dan dua orang ke LP Malang. “Salah satunya adalah Ibrahim yang pernah berbuat kerusuhan pada saat proses persidangan di PN,” kata Akbar.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Lain:
Anjing Pelacak Turut Amankan Mudik di Merak
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini
Bus Tabrakan Karambol Terjadi di Nagreg
Pantura Juga Macet di Ruas Jalur Balik
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
16 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
16 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
18 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
18 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
20 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
21 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
22 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaSudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
22 hari lalu
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
40 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
25 Februari 2024
DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK
Baca Selengkapnya