Petugas berjaga ketika tim Identiikasi Polres Tulungagung melakukan olah TKP penyergapan terduga teroris di Jalan Pahlawan Tulungagung, Jawa timur, Senin (22/7). Penyergapan ini menemukan barang bukti dua pucuk senjata api jenis Revolver dan dua bom berdaya ledak tinggi. ANTARA/Sahlan Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menolak untuk memulihkan nama baik dua orang warga Tulungagung --yaitu Sapari dan Mugi-- yang ditangkap bersama dua orang teroris yang ditembak mati Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 22 Juli 2013 lalu.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua orang tersebut sudah memenuhi prosedur. "Setelah 7 kali 24 jam dan tidak menemukan bukti yang sah, kami lepaskan," kata Agus, Rabu 31 Juli 2013.
Dengan prosedur seperti itu, Agus mengatakan bahwa tidak ada istilah salah tangkap. "Kondisi mereka berada di dekat para teroris yang waktu itu membawa bahan peledak dan senjata api, jadi memang harus ada pemeriksaan."
Pada 22 Juli 2013 lalu polisi menembak mati dua orang teroris bernama Riza dan Dayat di Tulungagung Jawa Timur. Mereka ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap. Ketika itulah, dua warga lokal yang sedang bersama kedua terduga teroris itu, Sapari dan Mugi Hartanto, ikut ditangkap. Namun kedua orang tersebut kemudian dilepas karena tak cukup bukti.
Belakangan diketahui kedua orang tersebut merupakan kader Muhammadiyah di Pagerwojo Tulungagung. Ketua Umum Muhammadiyah Dien Syamsudin sempat meminta polisi untuk memulihkan nama baik mereka.