Menanti Larangan Presiden

Reporter

Editor

Jumat, 29 Oktober 2004 21:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bagai bola salju, langkah KPK yang disusul menteri Koordinator Pendayagunaan Aparatur Negara yang melarang pejabat negara menerima parsel, bergulir terus. Menggelundung terus semakin besar. Kali ini giliran Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menambah bobot pelarangan itu. Wakil Koordinator ICW , Lucky Djani Jumat (29/10) kepada TEMPO bahkan menyebut upaya KPK ini seharusnya dilembagakan langsung oleh presiden. “Bisa lewat instruksi presiden penolakan parsel,” kata Lucky. Alasannya, upaya pencegahan korupsi lewat penolakan parsel akan lebih efektif jika dilakukan langsung oleh presiden. Lucky jugas berharap agar presiden juga mengatur sanksi, jika terbukti pejabat negara menerima hadiah. Soalnya, sudah menjadi semacam tradisi menjelang peringatan hari besar, pejabat publik di negeri ini akan kebanjiran hadiah. Bentuknya pusparagam, dari makanan sampai uang tunai lewat cek. Nah, upaya pelarangan menerima parsel ini menurut Lucky, teramat seksi untuk pendidikan publik. Sekaligus sebagai upaya meluruskan praktek korupsi yang selama ini sulit diberangus. Erry Riyana Hardjapamekas, wakil ketua KPK memandang tradisi memberi parsel ini berkembang dari kebiasaan saling berbagi makanan. Tapi menurut Erry, belakangan berkembang menjadi praktek korupsi. Ini karena isi parsel tidak lagi makanan, tapi “bahkan ada yang memberi kristal mahal,” kata Erry. Walhasil, parsel yang dikirim menurut Erry, sudah tidak proposional lagi. Perihal larangan itu, Erry mengakui KPK tidak mempunyai landasan hukum apapun dalam mengokohkan himbauan mereka ini. Menurut Erry, putusan ini semata-mata merupakan pendapat KPK untuk melakukan pencegahan. Bercermin dari negeri jiran Singapura dan Amerika Serikat, Lucky menilai seharusnya pejabat publik melaporkan pemberian yang diterimanya selagi menjabat. AS memberi batasan nilai US$ 50 keatas untuk hadiah yang harus dilaporkan ke negara. Untuk Indonesia, Lucky menaksir batas bawahnya sekitar Rp 500 ribu.Belakangan, menurut Lucky, himbauan larangan meenrima parsel ini menggema sampai jauh. Beberapa pejabat publik sudah mengeluarkan pernyataan akan menolak pemberian parsel saat lebaran. ”Ada kesan bahwa tiap institusi berlomba-lomba menolak parsel, ini sangat baik,” ungkap Lucky.Kedepannya, lanjut Lucky, pejabat publik di Indonesia harus membiasakan diri untuk melapor pada KPK bila menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Dengan kebiasaan ini, menurut Lucky, Indonesia akan terbebas dari budaya suap dan uang terima kasih yang selama jadi wabah penyakit korupsi dikalangan pejabat negara. Sutarto
PNS

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

17 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

25 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya