Nazarudin Tak Dapat Remisi Lebaran

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 31 Juli 2013 09:59 WIB

Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin tak bakal mendapat korting hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Pasalnya, terpidana yang divonis 7 tahun bui dalam kasus suap Wisma Atlet ini belum memenuhi persyaratan.

"Nazarudin kan masih baru (divonis masuk bui), ya enggak lah. Apalagi kan dia juga masih tersangkut kasus lain," kata Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, saat ditemui di halaman penjara khusus koruptor itu, Rabu 31 Juli 2013. Masa pidana Nazarudin belum memenuhi persyaratan penerima remisi seperti diatur peraturan perundangan.

Seperti diketahui, hukuman untuk Nazarudin dalam kasus Wisma Atlet baru berkekuatan tetap setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada Januari 2013 atau 6 bulan lalu. Dia menghuni Sukamiskin mulai awal Mei lalu setelah dipindahkan dari penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, hanya narapidana tindak pidana korupsi berkelakuan baik di penjara dan sudah menjalani sepertiga masa pidana yang berhak mendapat remisi. Seperti diketahui, vonis Nazarudin dalam kasus suap Wisma Atlet baru inkracht setelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun bui pada Januari 2013.

Giri juga menyebutkan, di dalam penjara, Nazarudin acap mengaku sakit. Terutama jika dia mengetahui kembali diberitakan media atau saat harus memenuhi panggilan sidang pengadilan di Jakarta. Diduga, eks anggota DPR itu mengalami depresi lantaran memikirkan kasus dirinya dan istrinya.

"Seperti hari ini dia dipanggil menghadiri sidang di Jakarta. Harusnya sudah berangkat tadi jam enam pagi, tapi katanya lagi sakit mencret. Ini padahal panggilan ketiga. Dua kali minggu lalu dipanggil sidang, dia juga malah sakit mencret," kata Giri.

Giri juga menyebutkan, jajarannya telah mengusulkan remisi untuk lebih 200 orang narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum di penjara Sukamiskin ke Kementerian Hukum dan HAM. "Tapi masih diproses. Masih dipertimbangkan dari sisi hukum dan prosedur. Belum ada jawaban (dari Pusat) berapa yang dikabulkan pengajuan remisinya," kata dia.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023

16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI

Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

22 April 2023

208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto

208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya