Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 31 Juli 2013 06:17 WIB

Briptu Rani. Detik.com

TEMPO.CO , Surabaya:Briptu Rani Indrayuni Nugraeni mengaku shock karena mendapat kabar pemecatan. "Aku masih shock, nih, mbak," kata Rani dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.

Polisi berpangkat Brigadir Satu itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2013.

Sejak informasi pemecatan itu disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa siang, Rani tidak memberikan respon apapun. Beberapa wartawan berusaha menghubungi melalui telepon, tapi tidak dijawab. Pesan singkat yang dikirim Tempo baru dibalas malam hari.

Menurut Rani, dirinya masih menunggu pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada dirinya. Meski secara resmi baru diberhentikan 31 Juli, namun sudah beberapa hari ini Rani tidak lagi berdinas di Propam Polda Jatim, tempat dia bertugas terakhir. (baca: Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur)

Saat ini, Rani mengaku sedang banyak merenung. Ia juga berencana mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari kepolisian. Perempuan kelahiran 1988 itu memutuskan akan kembali ke Bandung, Kamis 1 Agustus 2013.

Briptu Rani merupakan anggota Kepolisian Resor Mojokerto. Kasus ini mencuat ketika Rani menghilang beberapa lama atau disersi dari tugas kedinasannya. Belakangan diketahui kalau Rani berada di rumah orang tuanya di Bandung. Bersamaan dengan itu muncul laporan jika Rani mendapat perlakuan pelecehan seksual dari atasannya, Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.

Atas laporan Rani, Eko menjalani sidang komisi kode etik dan diputuskan mutasi yang bersifat demosi. Yaitu dipindah dengan penurunan jabatan. Sedangkan Rani dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal 1 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 juncto pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Dengan demikian, pengajuan banding Rani kepada Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditolak. Alasannya, karena Rani telah melakukan pelanggaran yang sama tiga kali berturut-turut.

"Yang pertama disersi, kedua tidak masuk, setelah itu 3 kali dikeluarkan surat keputusan hak disiplin dan hal yang sama," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

4 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

6 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

7 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

21 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

22 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya