Pegiat Pendidikan Somasi Menteri Pendidikan

Reporter

Selasa, 30 Juli 2013 17:37 WIB

Forum Masyarakat Guru Jakarta, Retno Listyarti (kiri) , orangtua Murid, dan Peneliti ICW, Febri Hendri (kanan) , memberi tanggapan terhadap kisruh pendaftaran siswa SMA online, di Jakarta (5/7).FOTO: ANTARA/Ujang Zaelani

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sepakat dengan Kurikulum 2013, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama para pegiat pendidikan mengirimkan somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Pegiat pendidikan tersebut adalah Federasi Serikat Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, dan beberapa tokoh pendidikan seperti Romo Benny Susetyo dan Itje Chodidjah.

Dalam somasi ini, penggiat pendidikan antara lain menuntut Menteri Nuh untuk membatalkan penerapan Kurikulum 2013, meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, serta tidak diskriminatif. Tuntutan tersebut harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari. Jika tidak, para penggiat pendidikan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Kementerian Pendidikan harus diberi pelajaran supaya tidak sembrono," kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di kantor LBH Jakarta, Selasa, 30 Juli 2013.

Retno mengatakan dana yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencetak buku, pelatihan guru, dan hal-hal yang terkait implementasi kurikulum baru ini bisa diabaikan. Sebab, jumlah tersebut tidak sebanding dengan masa depan siswa.

"Dana yang sudah keluar, ya, biarkan saja, memang kurikulum ini jelek, enggak ada artinya," kata dia. Menurut Retno, tidak ada kompromi untuk uji coba atau apa pun.

Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan menyatakan implementasi kurikulum baru merugikan banyak pihak, khususnya guru. Ia mengatakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di SD dan teknologi informatika dan komputer di SMP dan SMA banyak yang dipecat karena mata pelajaran tersebut direduksi.

Menurut Retno, sejak diimplementasikan tanggal 15-22 Juli 2013, banyak guru honorer pelajaran TIK di sekolah non-sasaran yang dipecat. "Padahal sudah tujuh tahun dan semua dokumen untuk jadi PNS adanya di sekolah itu," kata Retno.

Penerapan kurikulum ini, Iwan menimpali, juga merupakan praktek diskriminasi. Ia menyebutkan, tidak menyeluruhnya implementasi kurikulum ini akan menyebabkan kualitas siswa tidak merata. "Ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata dia.

Selain itu, Iwan, yang mengajar di Bandung ini, mengatakan sekolah non-sasaran dipaksa menandatangani surat kesediaan untuk menerapkan kurikulum baru. Semua konsep suratnya dikirim langsung oleh dinas pendidikan. Namun harus dicetak dengan kop surat sekolah. Kejadian serupa juga terjadi di DKI Jakarta.

Selain itu, di beberapa sekolah, siswa diminta mencetak buku sendiri dengan materi yang sudah diunduh dari situs web Kementerian Pendidikan. "Satu buku habis ratusan ribu per siswa," kata dia. Sedangkan untuk pelajaran SMA, yang bukunya belum tersedia, akhirnya memakai buku penerbit swasta yang sudah terbit sebelum silabus rampung disusun Kementerian Pendidikan. "Jadinya tidak nyambung," kata Retno.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

30 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

32 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

32 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya

Baca Selengkapnya

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.

Baca Selengkapnya