Penganiaya Bekas Anggota Kopassus Divonis 4 Tahun
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 29 Juli 2013 17:45 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Keramaian para pendukung 12 anggota Kopassus tak cuma berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pengadilan Negeri Yogyakarta tak kalah ramainya saat majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Marcelinus Bhigu alias Marcel selama empat tahun penjara pada Senin, 29 Juli 2013. Marcel dan tiga kawannya adalah terdakwa penganiayaan bekas anggota Kopassus, Sersan Satu Sriyono. Penganiayaan inilah yang kemudian berujung dengan penyerbuan Kopassus ke LP Cebongan.
"Warga Yogyakarta ingin dan cinta kedamaian, premanisme harus diberantas," kata Purnomo, koordinator aksi di depan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2013.
Menurut dakwaan jaksa Marcel, Januarius Ponis Putra alias Iyan, 24 tahun, Sulhan Makmum (22), dan Zaenal Arifin Karabi (22) menganiaya Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 hingga luka parah pada 20 Maret 2013. Saat itu, Marcel akan mengambil kembali sepeda motor milik kerabatnya dari perusahaan leasing OTO Finance di Jalan Sutomo Yogyakarta, tapi kemudian terlibat pertengkaran dengan Sriyono. Sriyono adalah anggota intel Komando Distrik Militer 0734, tapi diduga dia juga bertindak sebagai petugas pengamanan di perusahaan itu.
Nama Marcel sering muncul dalam persidangan 12 anggota Kopassus. Pelaku utama penyerangan, Serda Ucok Tigor Simbolon, mengaku tak berniat membunuh siapa pun di LP Cebongan Sleman, Yogyakarta. Ucok berkilah tak berniat membunuh Deki dan tiga kawannya, melainkan hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel yang menganiaya Sriyono.
Adapun pengacara Marcel, Hillarius Ngaji Merro, menilai vonis itu terlalu tinggi untuk kasus penganiayaan. “Korban tak masuk dalam kategori luka berat atau cacat seumur hidup,” ujarnya. Selain itu, vonis terhadap Marcel lebih tinggi dibanding dua kawannya.
Padahal, peran empat terdakwa dalam penganiayaan terhadap Sriyono berbeda-beda. Jaksa menuding Marcel hanya memukul Sriyono dengan tangan kosong. Sedang Zaenal yang juga divonis empat tahun memukul Sriyono dengan parang, sedang Ian yang divonis tiga tahun memukul dengan knalpot. “Seharusnya (Marcel) bisa lebih ringan putusannya,” ujar Hillarius.
MUH SYAIFULLAH