TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan pengusutan kasus tangkap tangan kasus suap kasasi di Mahkamah Agung tak akan berhenti pada pegawai Mahkamah Agung dan anak buah Hotma Sitompul, Mario C. Bernardo. “Semua kemungkinan ada, KPK tidak berhenti hanya pada Mario dan Djodi,” ujar Samad lewat pesan pendek, Minggu, 28 Juli 2013.
KPK masih akan mendalami temuannya, termasuk pihak yang mungkin terlibat. “Masih terus dianalisis dan diverifikasi, jadi semua yang kemungkinan terlibat baik pengacara dan hakim, akan terus didalami,” katanya. (Baca: Hasil Geledah Kantor Hotma Sitompul, Ini Kata KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka. Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam berserta temuan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Bersama keduanya, KPK menemukan duit sejumlah Rp 77 juta yang dibawa pegawai MA Djodi Supratman, dan Rp 50 juta yang juga ditemukan di rumah Djodi. Pengacara Djodi, Tommy Sihotang, dalam beberapa kesempatan menegaskan kliennya adalah pemain tunggal yang sedang mengurusi kasus kasasi penipuan tanah atas nama Hutomo Wijaya Ongo Warsito.
Tommy menegaskan, tak ada campur tangan Hotma Sitompul dalam kasus itu. (Baca:Keponakan Hotma Sudah 10 Tahun Jadi Advokat)
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita Terkait
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
4 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
5 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
11 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
14 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya