Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru

Reporter

Editor

Rabu, 27 Oktober 2004 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdurrahman Saleh akan meninjau aparat kejaksaan yang sering mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) . "Sudah ada daftar (nama jaksa) yang diberikan pada saya," ujarnya di hotel Le Meridien, Rabu (28/10) malam. Mengenai adanya SP3 itu, menurut Jaksa Agung, akan dilihat apakah para jaksa mengeluarkan SP3 berdasarkan kompetensinya atau telah terjadi penyelewengan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Dalam kasus-kasus yang melibatkan hilangnya uang negara, namun seringkali sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Karena itu semua SP3 yang dicurigai ada 'main' akan ditinjau ulang. "Termasuk kasus TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita,"katanya.Abdurrahman juga mengaku sudah memiliki kasus-kasus besar yang akan diselesaikannya dalam masa jabatannya selama lima tahun. Dia mengatakan akan membawa 62 kasus yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat selama ini. "Kita prioritaskan kasus besar, dua kasus, Nurdin Halid dan Adrian Waworuntu," ujarnya. Jaksa Agung Arman mengaku sudah mendapat daftar kasus selama empat tahun terakhir yang bisa diteruskan prosesnya, termasuk proses peninjauan ulang kasus-kasus yang diberikan surat penghentian penyidikan tersebut. "Saya sudah dapatkan daftarnya dari tahun 2000 kesini (2004) untuk kita proses,"katanya. Hal senada juga dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi. "Kasus-kasus penting akan direview kembali," ujarnya. Kasus-kasus tersebut termasuk kasus dugaan korupsi TAC yang diduga melibatkan Ketua DPD Ginandjar kartasasmita dan KDI yang diduga melibatkan Nurdin Halid, serta kasus pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 286 miliar di Departemen Kesehatan yang dihentikan Jaksa Agung M.A.Rachman.Khusus kasus Nurdin, yang menjadi tersangka dalam kasus gula ilegal yang diproses Bea Cukai dan Mabes Polri. Menurut Iswahyudi, dicampuri kebijakan politik sehingga tidak bisa diangkat oleh kejaksaan. "Kita mau angkat ini sejak tahun 2003. Tapi katanya ada situasi khusus yang tidak bisa disanggah. Sehingga ini tidak bisa diangkat,"ujarnya. Nurdin, tidak hanya memiliki kasus gula ilegal, namun juga kasus dugaan korupsi di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada Oktober 2003. Nurdin terkait kasus korupsi KDI yang menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 169 Miliar. Kasusnya sempat disidik almarhum M.Yamin, yang keburu meninggal, karena dihalang-halangan Jaksa Agung M.A.Rachman dan bawahannya.Menurut Bambang Widjojanto, Kejaksaan perlu memberikan prioritas pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian masyarakat. "Perlu success story (cerita sukses) kasus besar sehingga rakyat percaya lagi pada hukum kita," ujarnya. Untuk memperbaiki kejaksaan menurutnya, aparat juga mengambil peran yang besar. Msalahnya, kata dia, bagaimana aparat kejaksaan saat ini. Melihat kemungkinan adanya pengangkatan jaksa non karir ia mengatakan, jaksa agung bisa melakukan itu. Selain itu, bila ingin dibentuk Komisi Pengawas dalam lembaga kejaksaan, Undang-Undang Kejaksaan pasal 38 memungkinkannya. Yophiandi

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya