Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan di STPDN
Reporter
Editor
Rabu, 27 Oktober 2004 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Dua praja tingkat dua, berpangkat Madya yakni Nurmansah Putra dan Imam Suhairi resmi menjadi tersangka sejak Rabu (27/10) dalam kasus tindak kekerasan terhadap Calon Praja Ichsan Suheri yang terjadi Minggu (16/10) dini hari. Keduanya adalah bagian dari lima praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang diperiksa penyidik dari Polres Sumedang pada Senin (25/10) malam. Dari hasil pemeriksaan terhadap 61 praja asal Aceh, penyidik mengindikasikan Nurmansah sebagai pelaku utama karena mengaku melakukan pemukulan. Sedangkan Imam ikut tersangkut kasus itu, karena pada Minggu dini hari waktu kejadian, dirinya yang memanggil Imam ke barak Sulawesi-Selatan tempat terjadinya pemukulan. Tapi polisi tidak menahan dua tersangka.Kapolres Sumedang AKBP Yoyok Subagiono ketika dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (27/10) mengatakan, model kekerasan yang terjadi sekarang tidak sama dengan yang terjadi tahun lalu. "Tidak ada kekerasan struktural, yang ada kekerasan perseorangan," katanya. Kendati demikian, menurut Yoyok, polisi masih mencari pembuktian apakah kekerasan kolektif masih terjadi di kampus itu. Masih menurut Yoyol, penyidik telah memperoleh gambaran yang terjadi di malam ketika Ichsan dipanggil dari baraknya oleh seniornya, Imam Suhairi. Para senior Ichsan ingin menyiapkan mental dan fisiknya sebelum dia dikirim mengikuti latihan dasar militer di Pusat Pendidikan Militer (Pusdikter) Cimahi-Jawa Barat. Para saksi melihat Ichsan disuruh mengangkat barbel dengan satu tangan yang kemudian terjatuh menimpa kepalanya. Tapi kesepuluh saksi tersebut mengaku tidak melihat terjadinya pemukulan. Ahmad Fikri/Dwi Wiyana - Tempo