Dinas Tenaga Kerja Sumsel Jamin Perusahaan Bayar THR
Reporter
Editor
Rabu, 27 Oktober 2004 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Selatan Djufri Mad Akim mengatakan pihaknya akan memberi sangsi kepada perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Hal itu ditegaskan, Djufri usai menerima perwakilan buruh dari PT. Srijaya Plasindo di kantor Gubernur Sumatra Selatan, Rabu (27/10). Menurut Djufri pihaknya sudah memberikan surat kepada para perusahaan untuk segera membayar THR paling lambat seminggu sebelum lebaran.Selain itu, kata Djufri pihaknya sudah pula menyampaikan edaran dari Gubernur Sumsel untuk pengusaha agar membayar THR tepat waktu. "Sampai sekarang kami belum menerima laporan keberatan dari perusahaan-perusahaan tersebut, artinya itu kami anggap mereka sudah siap untuk membayar THR kepada karyawannya," kata Djufri. Dikatakan Djufri, pihak Disnaker berharap perusahaan bisa mematuhi aturan ini sebab jika tidak dipatuhi pihaknya akan memberi sanksi.Soal jumlah THR, Djufri mengatakan itu relatif sesuai dengan aturan atau kesepakatan masing-masing pengusaha dan pekerja. "Kalau nanti berupa barang atau uang itu hendaknya dibicarakan dan baiknya itu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," katanya.Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak mempunyai dana cukup untuk membayar THR? Djufri mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi dengan menjadual ulang waktu pemberian THR dan menentukan nominal jumlahnya. "Jadi tidak ada alas an untuk tidak membayarkan THR,," katanya.Berdasarkan catatan Disnaker tahun 2003 tidak ada perusahaan di Sumsel yang tidak membayar THR, namun ada bebeberapa yang meminta dispensasi untuk menunda waktu pembayaran THR. Arif Ardiansyah - Tempo