TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang isinya melarang pengibaran bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka di Aceh pada 15 Agustus nanti. Surat serupa juga dilayangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.
"Qanun itu belum sah kalau belum dilakukan perubahan. Karena itu, tidak boleh dikibarkan," kata Gamawan di kantor Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2013. "Kalau saya dan Pak Menko sudah menyurati Pemda Aceh, tentu ini harus ditindaklanjuti."
Menurut Gamawan, ia telah mengutus dua direktur jenderal Kementerian Dalam Negeri ke Aceh untuk membicarakan perubahan bendera mirip lambang GAM. Pembahasan berlanjut antara Gamawan dan gubernur beserta pemerintah Aceh di Jakarta pada 31 Juli nanti.
"Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka tanggal 15 Agustus belum bisa dikibarkan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Menurut dia, pembahasan di Aceh memang belum menemui kata sepakat.
Pemerintah, ia menambahkan, mencoba menawarkan alternatif atas bendera Aceh yang sejauh ini memiliki kemiripan dengan lambang GAM. "Alternatifnya, apakah hitamnya ditambah putih, atau ada tulisan lain. Apakah bulan-bintangnya diganti," ucap Gamawan.
Pemerintah Provinsi Aceh berkukuh meresmikan bendera bulan-bintang sebagai lambang daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan peresmian itu akan ditandai pengibaran bendera bulan-bintang dalam upacara peringatan delapan tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus nanti.
Menurut Saleh, rencana itu sudah disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin. "Sudah disampaikan kepada tim pusat, tapi belum ada respons," katanya.
Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
5 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
8 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
46 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
52 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya