Polisi Membekuk Sindikat Narkotik di Nusakambangan
Editor
LN Idayanie Yogya
Rabu, 24 Juli 2013 16:11 WIB
TEMPO.CO, Cilacap - Satuan Narkotika Kepolisian Cilacap menangkap sindikat peredaran narkotik di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Modus yang digunakan dengan cara melempar bungkusan narkotika dari luar tembok penjara.
“Tujuh orang berhasil kami tangkap. Enam di antaranya, merupakan narapidana,” kata Kepala Polisi Cilacap, Ajun Komisaris Besar Wawan Muliawan, Rabu, 24 Juli 2013.
Menurut dia, modus yang digunakan cukup unik. Narkotik jenis sabu dan ganja dibungkus dengan pemberat tanah, lalu dilempar ke dalam penjara dari luar. Bungkusan itu ditemukan polisi saat menggelar pemeriksaan rutin di dalam LP Narkotika Nusakambangan.
Wawan menambahkan, barang bukti ganja seberat 497 gram, sejumlah telepon seluler, dan kartu ATM berhasil disita. Kasus itu terbongkar setelah polisi menangkap Ardi Gunawan, yang bertugas sebagai kurir.
Selain Ardi, polisi menangkap enam narapidana, yakini Untung, Asep, Rodek, Herlan, Timbul, dan Chriustope, narapidana asal Nigeria.
Ardi mengaku diperintah Untung mengambil ganja di Tangerang, sebanyak satu kilogram, dan sabu satu kilogram di Purwokerto. “Barang itu dibungkus lagi dan dilempar ke dalam penjara lewat tembok belakang,” kata Wawan.
Untuk menuju pulau penjara itu, banyak jalan tikus. Kepolisian Cilacap mencatat ada sedikitnya 30 jalan tikus, yang digunakan kurir narkoba untuk menyelundupkan narkotik ke LP. Kurir kini tak menggunakan jalur resmi, yaitu Dermaga Wijayapura. Sebab, dermaga itu dijaga ketat polisi.
Di Nusakambangan sebenarnya ada alat pengacak sinyal, namun napi-napi itu mempelajari kelemahan alat pengacak sinyal yang ada, sehingga mereka tetap bisa berkomunikasi melalui telepon seluler.
ARIS ANDRIANTO