Penjara Penuh Sesak, Menteri Amir Gandeng Kemsos

Reporter

Selasa, 23 Juli 2013 13:54 WIB

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan salah satu faktor lembaga pemasyarakatan kelebihan penghuni adalah jumlah berbagai narapidana yang tercampur. Ini pula yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, yang dibakar penghuninya, Kamis dua pekan lalu. Ratusan napi pun kabur.

Dia mencontohkan jumlah narapidana narkoba yang jauh lebih banyak dibandingkan kasus lain. Padahal, kata dia, tidak semua narapidana kasus narkoba perlu ditempatkan di penjara. “Ada yang perlu dikirim ke tempat rehabilitasi,” kata Amir dalam acara pemberian remisi anak dan seminar di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2013.

Menurut Amir, ke depan, peran rehabilitasi akan dibagi antara Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dalam kerja sama ini, narapidana kasus narkoba--yang sebenarnya tidak perlu ditempatkan di penjara--akan ditempatkan di panti rehabilitasi.

Dengan pembedaan perlakuan ini, kata dia, akan ada perbedaan antara narapidana yang seharusnya dirawat atau direhabilitasi dan narapidana yang dihukum berat atau dihukum mati. Campur baurnya narapidana menandakan indikasi yang kurang sehat. "Narapidana jumlahnya 117 ribu, sebanyak 56 ribu narkotik. Semua tercampur di sana. Ke depannya akan dipisahkan antara pemakai dan pengedar atau bandar," ujar Amir.

Menurut Amir, selama ini peran rehabilitasi--berdasarkan Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2009--dibebankan kepada BNN. Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Sosial untuk membuka layanan dan sel rehabilitasi di rumah sakit umum dan daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Bila hal itu dilakukan, saya kira problem overkapasitas akan tertangani,” ujar Amir. (Baca: 4 Indikasi Penyebab Rusuh Tanjung Gusta)

GALVAN YUDISTIRA


Terhangat:

Front Pembela Islam
| Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor


Berita populer:

Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar

FPI: SBY yang Harus Menahan Diri

Tifatul Sembiring: Tempo Lebay





















Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

18 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

24 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

43 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya