Proyek Internet Kecamatan di Sumut Juga Bermasalah

Reporter

Senin, 22 Juli 2013 19:38 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Medan - Proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ternyata tidak melibatkan provinsi penerima bantuan, termasuk dalam perencanaan pembagian paket internet murah itu.

Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penerima bantuan. Namun, Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara Jumsadi Damanik mengatakan, provinsi tersebut mendapat jatah 337 paket PLIK, yang terdiri dari lima hingga enam komputer, yang dilengkapi satu server dan meja komputer. ”Seluruh paket PLIK itu diserahkan langsung ke kecamatan-kecamatan,” kata Damanik kepada Tempo, Senin, 22 Juli 2013.

Damanik memaparkan, Dinas Kominfo Sumatera Utara hanya menerima pemberitahuan bahwa paket sudah dikirim ke kecamatan penerima. Proyek MPLIK berupa 96 unit mobil dilengkapi perangkat komputer untuk 33 kabupaten dan kota disalurkan langsung Kementerian Kominfo.

Dalam kenyataannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya menerima berita acara serah terima paket MPLIK, yang diberikan di Bandung pada Agustus 2011.

Damanik tidak mengetahui seperti apa spesifikasi peralatan PLIK dan MPLIK. Apalagi Dinas Kominfo Sumatera Utara tidak pernah mengusulkan untuk mendapat proyek internet bantuan negara itu. "Tapi saya mendapat laporan bahwa proyek MPLIK di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara bermasalah, sehingga PT WEB sebagai operator mengambil alih mobil berikut peralatan komputer untuk dialihkan ke beberapa lembaga usaha kecil menengah," tutur Damanik.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, telah menggeledah tiga tempat.

Penggeledahan dilakukan di kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di Menara Ravindo lantai 5, Jalan Kebon Sirih Nomor 75, Jakarta Pusat, dan di Wisma Kodel lantai 6, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-4, Jakarta Selatan. Tim Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor PT. Multi Data Rancana Prima di Raudha Building, Jalan Terusan HR Rasuna Said Nomor 21, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Multi Data berinisial DNA, dan Kepala BP3TI berinisial S. Keduanya diduga menggelapkan sejumlah dana proyek ratusan miliar rupiah.

Proyek yang dimainkan adalah proyek senilai Rp 81.420.935.440 di Provinsi Sumatera Selatan, serta Rp 64.176.500.274 di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Diduga, spesifikasi dan operasional tak sesuai dokumen kontrak. Adapun penyimpangan proyek di Sumatera Utara juga akan diselidiki.

SAHAT SIMATUPANG

Berita Terpopuler:

Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi

Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki

SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI

Mantan Bos MI6 Ancam Beberkan Rahasia Perang Irak

SBY: FPI Kehilangan Makna Ramadan

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

13 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya