TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin mengatakan ada kesalahan ketik dalam putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Kesalahan itu pada penulisan Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. "Tak terketik tiga angka nol," kata dia di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013.
Supersemar yang diduga menyelewengkan dana pendidikan itu awalnya digugat negara yang diwakili Kejaksaan Agung. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka harus membayar negara US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, terdapat salah ketik dalam putusannya.
Putusan Kasasi menyatakan Supersemar harus membayar negara US$ 315 ribu, dengan rincian US$ 420 ribu dikali 75 persen, dan Rp 139.229.178 (Rp 185.918.904 dikali 75 persen). Masalahnya terletak pada keharusan membayar Rp 139 juta itu. Seharusnya jumlah nominal yang dikali 75 persen adalah 185 miliar, bukan 185 juta. Hasilnya, bayaran kepada negara pun dikorting menjadi Rp 138 juta saja.
Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui Peraturan Pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto itu mencuri uang negara sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Kate Middleton Melahirkan Bayi Laki-laki
7 Pesan Yusuf Mansur Soal Investasinya
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Tomy Winata Punya Peternakan Sapi, Dirjen Tak Tahu
Blusukan Jokowi Disorot, Ahok: FITRA Politis
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
11 menit lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
22 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya