TEMPO.CO, Cianjur - Warga di Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung Kabupaten Cianjur melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan mereka terkait klaim atas tanah eks pertanian yang ada di dua wilayah tersebut.
Gugatan tersebut berawal ketika sejumlah warga di dua kecamatan ini meminta pengembalian tanah yang sebelumnya pernah dibeli pihak Belanda dan dijanjikan untuk dikembalikan kepada pihak pemilik setelah 10 tahun kemudian. Namun pada pelaksanaannya, pengembalian tanah tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan. Sedangkan untuk ahli waris hanya disisakan sekitar 50 hektare dari luas lahan sebelumnya 1.080 hektare.
"Kami menuntut hak atas tanah yang merupakan hak para ahli waris," kata perwakilan ahli waris, Aban Rohendi, 72 tahun, warga Kampung Babakansoka Desa Neglasari Kecamatan Bojongpicung di Cianjur, Kamis 18 Juli 2013.
Menurut dia, dari 50 hektare, baru diberikan pada 149 orang dengan luas sekitar 37 hektare. Sisanya belum juga dibagikan sampai sekarang. Selain tuntutan pengembalian sisa tanah yang dijanjikan, yakni seluas 13 hektare, mereka juga menuntut ganti rugi.
"Ganti rugi untuk hasil sawah yang selama ini disewakan sejak 1972. Sayangnya meski sempat ada SK dari Gubernur pada 1968 untuk mengembalikan hak kami, tapi realisasinya tidak pernah ada," ucap Aban.
Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat Deni Wahyudin mengatakan, tuntutan warga kepada provinsi Jabar salah alamat. Karena perkara tanah eks pertanian sudah selesai. Sudah dilakukan pembagian sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 1984 yang menyatakan jika tanah tersebut merupakan tanah negara, sehingga gubernur dalam hal ini tidak punya hak apa-apa. "Kalau warga mau menuntut, seharusnya dilayangkan ke BPN Pusat," ujar dia.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Terpopuler:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid
7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Isi Lengkap Surat Taliban untuk Malala
Berita terkait
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat
5 Juli 2019
Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
25 Maret 2019
Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta
25 Agustus 2018
Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.
Baca SelengkapnyaAlasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
7 Mei 2017
Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.
Baca SelengkapnyaLiga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport
22 Februari 2017
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.
Baca SelengkapnyaParmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok
20 Februari 2017
Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot
13 Februari 2017
Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
8 Desember 2016
Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri
10 November 2016
PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Baca SelengkapnyaGugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang
13 September 2016
Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.
Baca Selengkapnya