TEMPO Interaktif, Solo:Lima anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Rabu (20/10) kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 5 miliar. Kelima anggota DPRD itu adalah Yusuf Hidayat, Poerwono, Darsono, Eriadi Dodi dan Bandung Joko Suryono. Mereka tetap datang ke Mapolwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi namun menolak menjalani pemeriksaan dan justru menyerahkan surat berisi penundaan pemeriksaan hari itu. Alasan yang sama dengan lima anggota DPRD yang akan diperiksa sehari sebelumnya, yakni belum mendapatkan pengacara. Sehari sebelumnya, sikap serupa telah dilakukan lima anggota DPRD : Bambang Mudiarto, Ipmawan M Iqbal, Rio Suseno, Sali Basuki dan Mujahid. Kapolwil Surakarta Komisaris Besar Abdul Madjid, menyayangkan sikap para wakil rakyat itu. Kapolwil Madjid langsung melayangkan surat panggilan kedua. "Jika panggilan pemeriksaan kedua tetap tidak dipenuhi, petugas akan menjemput tersangka,"kata Kombes Madjid.Seperti diberitakan sebelumnya, Polwil Surakarta telah menetapkan 43 anggota dewan Solo periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp 5 miliar.Anas Syahirul