Ajudan Djoko Susilo Ubah Kesaksian di Pengadilan

Reporter

Jumat, 12 Juli 2013 18:52 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wasis Tri Pambudi, mantan ajudan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang proyek simulator kemudi, mengubah keterangan di persidangan.

Awalnya ia mengaku tahu isi kardus yang ia bawa bersama Ketua Penitia Proyek Simulator Kemudi AKBP Teddy Rusmawan saat ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Wasis mengaku bahwa jawaban itu hanya karangan belaka.

"Ada beberapa keterangan saya yang ngarang," ujar Wasis di depan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Jumat, 12 Juli 2013. Pada saat itu, katanya, ia bersama Teddy Rusmawan ke Plaza Senayan menggunakan mobil Toyota Avanza. Ada tiga kardus yang ia bawa di mobilnya tersebut.

"Saya pernah (membawa). Tapi, saya tidak tahu itu berupa dana atau tidak," kata Wasis. IA mengaku mengarang jawaban karena merasa ditekan oleh penyidik. "Saya diarahkan," katanya.

Wasis melanjutkan, satu-satunya informasi yang ia tahu tentang kardus itu adalah saat ia mengambil kardus tersebut dari sebuah rumah di Jalan Pengadegan milik Djoko lalu ia taruh ke ruang produk. Wasis kemudian melapor pada sekretaris pribadi Djoko, Tiwi dan Erna. Ia tak ingat pasti siapa sespri yang mengarahkannya saat itu.

Selanjutnya, Wasis juga mengaku pernah mengantar kardus-kardus tersebut ke Plaza Senayan. Kata Wasis, ia diajak ke Plaza Senayan oleh Teddy Rusmawan. Keduanya pun berangkat ke sana menumpang mobil Toyota Avanza. Di dalam mobil itu juga Wasis dan Teddy membawa kardus.

Soal kardus ini, Wasis kembali mengaku tidak punya informasi sama sekali. "Saya tidak tahu (isinya)," kata dia. Sesampainya di Plaza Senayan, Wasis mengaku diminta Teddy untuk tidur saja di mobil yang sedang diparkir. Maka Wasis menuruti keinginan Teddy. Lalu Wasis sempat ke kamar mandi. Saat ia kembali dari kamar mandi, ia malah diminta pulang oleh Teddy. Wasis pun pulang ke kantor Korlantas.

Sebelum pulang ke kantor, Wasis mengaku sempat melihat mobil Toyota Harrier milik Djoko. "Mobil Harrier itu diparkir di bawah," katanya. Dan menurut dia, dalam mobil itu ada satu kardus lagi.

FEBRIANA FIRDAUS

Terhangat:
Bara LP Tanjung Gusta | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap


Lihat juga:

5 Solusi Pemerintah Atasi Rusuh Tanjung Gusta

Gardu Tanjung Gusta Sudah Rusak Beberapa Hari

Istana Belum Tahu Penyebab Rusuh Tanjung Gusta

Rusuh Tanjung Gusta: Kenapa Takut Pasang CCTV?

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya