TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bakal bersaksi untuk terdakwa dugaan suap kasus simulator kemudi,Djoko Susilo siang ini, Jumat, 12 Juli 2013. Novel tidak sendiri, ia didampingi tiga penyidik lain.
"Iya. Ada beberapa teman juga. Semuanya lima (penyidik). Tapi satunya sedang keluar kota," kata Novel. Tapi Novel menolak menyebut nama-nama penyidik tersebut.
Sepengetahuan Novel, penyidik diminta hadir sebagai saksi oleh kedua belah pihak. Yakni Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Djoko.
"Nanti saya menjawab apa yang ditanyakan. Mestinya bukan materi penyidikan, bisa proses penyidikan," ujar Novel. Tapi dia belum bisa memastikan apa materi yang akan ditanyakan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo. Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu bisnis.
Menurut KPK, surat perintah penyidikan untuk perkara yang ini terbit pada 9 Januari 2013 lalu. DS diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Salah satu modusnya, menurut seorang sumber, uang yang diduga hasil kejahatan diinvestasikan ke rumah-rumah mewah.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.