Pilkada Sumatera Selatan Diulang di 5 Daerah

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 12 Juli 2013 07:01 WIB

Alex Noerdin dan Ishak Mekki. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah.



"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013.

Daerah yang akan dilakukan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah juga memerintahkan KPU, KPU Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Sumsel, melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari ke depan.

Putusan mahkamah tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki s
ebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan Alex-Ishak terbukti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.

"Fakta persidangan membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. "Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu."

Tim Kuasa Hukum pasangan Alex-Ishak, Bayu Nugroho, tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. "Insyaallah, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami," kata dia.

Ketua KPU Sumatera Selatan Anisatul Mardiyah mengatakan siap melaksanakan putusan tersebut. Lembaganya akan mempersiapkan logistik terkait pemungutan suara. "Mungkin setelah lebaran karena perlu persiapan," ujar dia.

Pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan adalah Eddy Santana Putera-Anisja Djuwita Tatung di nomor urut 1, Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Thohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Boer (3), Alex-Ishak (4). Selain digugat oleh pasangan nomor urut tiga, hasil Pilkada Sumsel ini digugat juga oleh pasangan nomor urut satu.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

3 Februari 2022

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

13 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

18 Desember 2021

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

10 Desember 2021

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

8 Desember 2021

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK OTT Dodi Reza Alex

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

7 Desember 2021

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

Dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Baca Selengkapnya