Ancam Pengusaha Lewat SMS, Notaris Jadi Terdakwa

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Juli 2013 15:29 WIB

Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier

TEMPO.CO, Solo - Seorang notaris senior di Kota Surakarta, Anthon Wahjupramono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dia didakwa mengancam seorang pengusaha besar melalui pesan pendek. Pengusaha tersebut adalah pemilik perusahaan tekstil PT Sritex, Lukminto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar Kamis 11 Juli 2013. Jaksa penuntut umum, Budi Sulistyono mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan pendek (SMS) berisi ancaman itu ke Lukminto. "Ancaman itu ditujukan secara pribadi," kata Budi di dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Herman Hutapea tersebut.

Menurut Budi, terdakwa mengirim ancaman kepada bos PT Sritex itu dengan menggunakan beberapa nomor telepon selular. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa membeli empat kartu perdana di beberapa tempat terpisah.

Menurut jaksa, SMS yang berisi ancaman pembunuhan itu membuat korban merasa tertekan. "Terdakwa melanggar pasal 29 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Budi. Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 45 dari undang undang yang sama.

Ancaman hukuman dalam undang undang itu cukup tinggi, mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga terancam hukuman denda hingga Rp 2 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel langsung membacakan eksepsi. Pengacara itu membacakan eksepsi setebal 28 halaman yang diberi judul Mungkinkah Orang Kaya Dapat Mengatur Jalannya Peradilan.

Dalam eksepsi tersebut, Hotma menduga adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. "Penyidikan dalam kasus ini sangat berlebihan," katanya. Bahkan, kliennya sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama proses penyidikan.

Salah satu indikasinya, Anthon tidak berhasil memperoleh penangguhan penahanan meski telah mendapat jaminan dari pengacaranya. "Selama 35 tahun berpraktik, baru pertama kalinya kami memberikan jaminan penangguhan," katanya. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan oleh penyidik.

Dia menyebut bahwa penanganan kasus tersebut penuh dengan 'pesan sponsor'. "Penyidikan kasus ini juga menggunakan alat-alat canggih," katanya. Padahal. lanjutnya, terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya sejak awal kasus ini mencuat.

Kepada majelis hakim, Hotma meminta agar Lukminto sebagai pelapor kasus tersebut bisa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Menurutnya, dalam beberapa perkara sebelumnya, pengusaha tersebut tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan. "Kalau perlu pengadilan harus bisa memanggil paksa," katanya

AHMAD RAFIQ
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler:

5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan

Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan

Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel



Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

19 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

59 hari lalu

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya