Badan Kehormatan DPRD Versi UU 22/1999 Dinilai Tidak Bermanfaat
Reporter
Editor
Senin, 18 Oktober 2004 22:21 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Kedudukan Badan Kehormatan DPRD tidak akan memberikan banyak manfaat dalam mengontrol kinerja anggota dewan dengan adanya perubahan ketentuan dalam pembentukannya. Perubahan UU No 22/1999 menyatakan keanggotaan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD sendiri sehingga fungsi untuk mengawasi dan menyelidiki anggota dewan yang melanggar kode etik pun tidak akan maksimal. Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka menyatakan kepesimisannya Badan Kehormatan bisa bekerja secara optimal apabila hanya diisi oleh orang-orang dari DPRD sendiri. Dikatakan Anang, tidak logis bila seseorang akan mengawasi dirinya sendiri telah menjalankan kode etik dan berbagai peraturan lainnya. "Ibaratnya seperti iklan itu, jeruk kok minum jeruk," ujar Anang.Seperti diketahui, dalam Perubahan UU No 22/1999 disebutkan anggota BK dipilih oleh dan dari DPRD itu sendiri. Sebelumnya, di dalam PP No 25/2004 yang merupakan penjabaran tenis dari UU No 23/2003 tentang Susduk DPRD, disebutkan bahwa Ketentuan ini merubah peraturan yang sebelumnya PP 25 tahun 2004 mengatur jika anggota BK berasal dari unsur masyarakat ditambah perwakilan anggota DPRD.Sementara itu, DPRD Solo memutuskan untuk menunda pembentukan Badan Kehormatan sekalipun di dalam ketentuan disebutkan sebagai salah satu alat kelengkapan dewan. Menurut Tim Penyusun Tatib DPRD Solo Hariadi Sapton, khusus pembentukan Badan Kehormatan pihaknya akan menyusun dalam tata tertib khusus yang pembahasannya menunggu petunjuk teknis dari Depdagri. "Dari konsultasi yang kami lakukan, Badan Kehormatan akan diatur dalam peraturan tersendiri oleh Depdagri. Termasuk kode etik legislatif. Karena itu, tanpa petunjuk yang jelas, kami belum bisa melangkah untuk membentuknya. Untuk sementara ini pembentukan badan kehormatan ditunda terlebih dahulu," ujarnya. Imron Rosyid - Tempo