Pemerintahan Mega Tuntaskan Soal Perundangan 18 Oktober
Reporter
Editor
Jumat, 15 Oktober 2004 18:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Semua produk perundang-undangan yang lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri diidentifikasi status mereka hingga sebelum 18 Oktober 2004. Semua status, apakah undang-undang yang ditunda, yang belum dibahas atau yang sudah dibahas antara DPR dan pemerintah namun belum ditandatangani oleh presiden, dikoordinasikan Sekretariat Negara dengan Departemen Kehakiman dan HAM.Hal itu dijelaskan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra seusai melantik pejabat eselon dua di kantornya, hari Jumat (15/10). "Presiden akan tanda tangani terakhir tanggal 18. Jadi tidak ada hal yang tertunda, secara otomatis setelah ditandatangani 30 hari sesudahnya akan berlaku," kata Yusril. Ia mengakui Sekretariat Kabinet dan Depkeham telah bekerjasama menghimpun permasalahan yang terjadi dalam berbagai peraturan perundang-undangan kepada kabinet baru nanti. Khusus mengenai Rancangan Undang-Undang Free Trade Zone, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah baru apakah akan mengajukan kembali RUU tersebut ke DPR atau membuat draf baru kembali. Begitu juga dengan draf RUU usul inisiatif DPR yang belum disetujui presiden atau sebaliknya diserahkan kepada pemerintah baru untuk dibicarakan. "Itu nanti Menteri Kehakiman dan HAM dan Mensesneg yang akan berkonsultasi dengan DPR berkaitan dengan RUU yang belum dibahas," kata Yusril. Namun untuk Rancangan PP, Rancangan Kepres yang bersifat pengaturan, menurutnya itu tugas Sekretariat Negara untuk mengembalikannya ke departemen asal masing-masing. Maria Ulfah - Tempo