MA Persilakan Pemerintah Susun Keppres Miras Baru

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 6 Juli 2013 00:10 WIB

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menunjukan surat putusan impeachment / pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri di Mahkamah Agung, Rabu (23/1). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mempersilakan pemerintah untuk merancang regulasi baru setelah Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dibatalkan. Mahkamah berharap pemerintah merancang regulasi yang mendukung ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami serahkan tindak lanjut dan kewajiban kepada pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 5 Juli 2013.

Majelis hakim MA yang terdiri dari hakim Agung Supandi, Hary Djatmiko, dan Yulius, memutuskan Keppres minuman keras dicabut dan tidak berlaku lagi. Berdasarkan putusan nomor 42P/HUM/2013 itu, Keppres miras dinilai tak dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban bermasyarakat. Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan dan amar sesuai petitum pemohon, Front Pembela Islam.

Menurut Ridwan, dalam Putusan judicial review yang diketok pada 18 Juni 2013 itu, majelis hakim menilai Keppres bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta beberapa aturan lain. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Ihwal kemungkinan diberlakukannya peraturan daerah tentang pelarangan menjual minuman keras di tempat hiburan, Ridwan enggan untuk menanggapi. Menurut dia, MA secara jelas mempersilakan pemerintah untuk membuat regulasi tentang peredaran minuman dengan berpatokan pada pencabutan Keppres tahun 1997.

“Putusan MA harus dilaksanakan sebagai kepastian hukum karena bersifat tetap dan mengikat,” kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:
Pemimpin yang Baik versi Jokowi
Ahok: DPRD Bertele-tele Naikkan Tarif Angkot
Bentuk Gigi Tunjukkan Kepribadian
Cara Terbaik Mengisi Baterai Smartphone
Pukat: Ungkap Hambalang, KPK Terganjal Kekuasaan
Sutradara Film Despicable Me Keturunan Indonesia

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya