Seluruh Anggota DPRD Solo 1999-2004 akan Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Kamis, 14 Oktober 2004 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Seluruh anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004 dipastikan bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana ABPD 2003. Hanya saja, berdasarkan tingkat kesalahannya, akan ada klasifikasi tersangka utama atau sekedar tersangka ikut-ikutan. "Besok (Jum'at) diumumkan, sekarang sedang dirapatkan tim penyidik," ujar Kapolwil Surakarta Kombes Abdul Madjid ketika dihubungi Tempo, Kamis (14/10). Menurut Kapolwil, status tersangka mantan anggota DPRD tersebut akan dipilah dalam beberapa klafisikasi. Diantaranya adalah tersangka satu yang terdiri dari beberapa orang yang dianggap memiliki andil paling tinggi dalam perbuatan yang dinilai sebagai tindak korupsi tersebut. Tersangka dua, juga dikatakan ada beberapa orang. "Lainnya ya tersangka karena ikut-ikutan saja lah...Semuanya jadi tersangka. Tunggu besok lagi dirapatkan ini," tambah Madjid.Kapolwil menolak untuk menyebutkan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka I dan tersangka II dalam kasus korupsi yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp 9,8 milyar tersebut. Dia juga tidak bersedia untuk menjelaskan jabatan yang disandang calon tersangka I dan II itu. Sebelumnya Kapolwil menyatakan akan bersikap transparan dalam pengusutan kasus korupsi tersebut. Dia juga berjanji untuk mengumumkannya secara terbuka kepada publik. Pengumuman tersebut paling lama dilakukan pada pekan pertama Ramadhan. Setelah itu berkas kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Pemberkasan itu sendiri akan dibagi menjadi lima berkas yakni dari tersangka utama sampai tersangka yang hanya "ikut-ikutan" menerima uang APBD tersebut. Imron Rosyid - Tempo