Anggota DPRD 'Penganiaya Wartawan' Menjadi Terdakwa
Reporter
Editor
Kamis, 14 Oktober 2004 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Syahril BB (40), bekas anggota DPRD Sumatera Barat yang menganiaya wartawan, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/10). Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan Media Indonesia biro Padang Bonar Harahap pada 1 Mei 2004 lalu. Menurut jaksa Muchlis, kasus ini berawal dari kekesalan Syahril terhadap seringnya Bonar Harahap mengambil foto terdakwa saat perkara korupsi anggota DPRD serta memuat foto dan berita terdakwa yang tersangkut ijazah palsu karena tidak tamat sekolah di Harian Media Indonesia. Saat bertemu Bonar Harahap di Pengadilan Negeri Padang, Syahril BB yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Sumatera Barat dari Komisi E, tiba-tiba saja menampar muka Bonar. Sambil mengayunkan tangan, Syahril mengatakan, "Kamu salah satu yang ikut mengambil foto saya waktu sidang ya. Jangan macam-macam ya, awas kamu kalau saya tidak terpilih lagi menjadi anggota Dewan," kata Syahril saat itu. Ia juga mengancam akan menghabisi siapapun yang berani membuat berita tentang dirinya.Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum karena memaksa Bonar Harahap dan wartawan lain supaya tidak mengambil foto dan memberitakan dirinya. Akibat perbuatannya, saksi korban yang berprofesi sebagai wartawan merasa terancam dan merasa takut membuat berita yang berkaitan dengan terdakwa sehubungan dengan kasus yang dihadapi terdakwa dan teman-temannya anggota Dewan di PN Padang.Menghadapi dakwaan itu, Syaril BB yang tidak didampingi penasihat hukum langsung membantah dakwaan jaksa. Kepada hakim, ia mengatakan dakwaan jaksa keliru. Sidang yang dipimpin hakim Suparno ditunda hingga Kamis depan.Syahril BB memang pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi DPRD Sumbar bersama anggota Dewan yang lainnya. Ia divonis 2 tahun penjara. Dalam kasus ijazah palsu yang digunakannya untuk mencalonkan diri lagi menjadi anggota legislatif ia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang dengan dituntut membayar denda Rp 4 juta. Febrianti - Tempo