Anggota DPRD 'Penganiaya Wartawan' Menjadi Terdakwa

Reporter

Editor

Kamis, 14 Oktober 2004 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Syahril BB (40), bekas anggota DPRD Sumatera Barat yang menganiaya wartawan, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/10). Ia didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan Media Indonesia biro Padang Bonar Harahap pada 1 Mei 2004 lalu. Menurut jaksa Muchlis, kasus ini berawal dari kekesalan Syahril terhadap seringnya Bonar Harahap mengambil foto terdakwa saat perkara korupsi anggota DPRD serta memuat foto dan berita terdakwa yang tersangkut ijazah palsu karena tidak tamat sekolah di Harian Media Indonesia. Saat bertemu Bonar Harahap di Pengadilan Negeri Padang, Syahril BB yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Sumatera Barat dari Komisi E, tiba-tiba saja menampar muka Bonar. Sambil mengayunkan tangan, Syahril mengatakan, "Kamu salah satu yang ikut mengambil foto saya waktu sidang ya. Jangan macam-macam ya, awas kamu kalau saya tidak terpilih lagi menjadi anggota Dewan," kata Syahril saat itu. Ia juga mengancam akan menghabisi siapapun yang berani membuat berita tentang dirinya.Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum karena memaksa Bonar Harahap dan wartawan lain supaya tidak mengambil foto dan memberitakan dirinya. Akibat perbuatannya, saksi korban yang berprofesi sebagai wartawan merasa terancam dan merasa takut membuat berita yang berkaitan dengan terdakwa sehubungan dengan kasus yang dihadapi terdakwa dan teman-temannya anggota Dewan di PN Padang.Menghadapi dakwaan itu, Syaril BB yang tidak didampingi penasihat hukum langsung membantah dakwaan jaksa. Kepada hakim, ia mengatakan dakwaan jaksa keliru. Sidang yang dipimpin hakim Suparno ditunda hingga Kamis depan.Syahril BB memang pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi DPRD Sumbar bersama anggota Dewan yang lainnya. Ia divonis 2 tahun penjara. Dalam kasus ijazah palsu yang digunakannya untuk mencalonkan diri lagi menjadi anggota legislatif ia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang dengan dituntut membayar denda Rp 4 juta. Febrianti - Tempo

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

27 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

30 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

31 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya