TEMPO.CO, Yogyakarta – Pelaku pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013 sempat menjadi misteri. TNI Angkatan Darat kemudian membentuk tim investigasi yang diketuai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Unggul K Yudhoyono. Misteri itu terjawab ketika Unggul mengumumkan 11 tersangka kasus Cebongan pada 4 April lalu. Menurut Unggul saat itu, semua tersangka mengakui perbuatannya kepada tim investigasi.
Komandan Grup 2 Komando Pasukan Khusus Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak mengatakan tim investigasi tiba di markas Grup 2 Kopassus pada 29 Maret 2013 dan menggelar apel luar biasa pada 30 Maret pagi. “Pak Unggul bilang, kalau ada yang berbuat, silakan mengaku. Itu menunjukkan sifat ksatria. Kalau tidak, TNI semakin terpuruk,” kata Maruli ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 3 Juli 2013.
Mendengar perkataan Unggul, kata Maruli, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon langsung mengaku. Pengakuannya itu diikuti delapan rekannya. Mereka adalah Serda Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, Sersan Satu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Suprapto, dan Serda Ikhmawan Suprapto. “Para terdakwa langsung dipisahkan dari barisan. Sejak itu, kasus ditangani tim investigasi. Kami hanya memantau,” kata Maruli.
Hari ini Maruli bersaksi untuk lima terdakwa dalam berkas kedua, yakni Tri Juwanto, Anjar, Marthinus, Herman, dan Suprapto. Terdakwa Cebongan seluruhnya berjumlah 12 orang, yang dibagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tiga orang, yakni Ucok, Sugeng, dan Kodik. Berkas ketiga hanya untuk satu orang, yaitu Ikhmawan. Sementara berkas ketiga terdiri dari tiga orang, yakni Sersan Mayor Rakhmadi, Serma Muhammad Zaenudi, dan Sersan Kepala Sutar.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.