Rumah Djoko Susilo di Komplek Tanjung Mas Blok D2 II no 2, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
TEMPO.CO , Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi Djoko Susilo ternyata sering menghabiskan akhir pekan di sebuah rumah peristirahatan di daerah Depok, Jawa Barat. Rahman Kurning, penjaga rumah tersebut, mengatakan Djoko mengunjungi rumah tersebut tiap akhir pekan.
"Pak Djoko datang tiap akhir pekan," kata Rahman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.
Rahman mengatakan rumah itu terletak di Kampung Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Propinsi Jawa Barat. Rahman mengaku tidak mengetahui siapa yang menemani Djoko mengunjungi rumah itu. "Saya hanya tahu Pak Djoko dan supirnya," kata dia.
Dalam pesidangan yang sama, saksi Mustar mengatakan rumah tersebut merupakan tanah kosong saat dibeli pada 2005 silam. Tanah itu, kata Mustar, dibeli oleh Djoko melalui Notaris Erick Maliangkay dengan Mustar yang berperan sebagai perantara Erick dan warga pemilik tanah. "Yang membayarkan Pak Erick," kata dia.
Dari foto-foto yang ditunjukan tim jaksa saat persidangan, rumah yang dimaksud Rahman dan Mustar merupakan rumah besar berdinding cokelat dan bergaya joglo dengan kolam air mancur di halamannya.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu.
Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko dijerat pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para kerabat dan istrinya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.