TEMPO.CO, Jakarta - Iyan Sopyan, saksi korupsi simulator kemudi, mengaku diperintahkan untuk mengatakan bahwa aset Djoko Susilo di Subang, Jawa Barat, sebagai milik seorang pengusaha bernama Candra. Perintah itu, kata Ian, datang dari Haji Suryana, orang yang mempekerjakan dirinya.
"Nanti kalau ada yang tanya, katakan tanah ini milik Candra, pengusaha dari Semarang," kata Iyan mengutip Suryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.
Iyan menuturkan, ia dipekerjakan Suryana untuk menjaga tanah berupa kebun albasia seluas 77.405 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat. Suryana, menurut Iyan, adalah orang kepercayaan Djoko Susilo. "Belakangan saya tahu dari Suryana, tanah itu milik Pak Djoko," katanya.
Tanah itu, kata Iyan, dijaganya sejak sejak 2010. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan pernah bertemu dengan Djoko di kebun tersebut. Djoko, lanjut Iyan, datang bersama supirnya. "Saya dan pekerja lain diberi uang," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, pejabat pembuat akta tanah di Subang, Hani Ratnatisna Amijaya, mengatakan tanah itu terdiri dari enam bidang tanah yang letaknya bersebelahan. Keenam bidang tanah itu, kata Hani, dinyatakan dalam enam sertifikat atas nama Eva Susilo Handayani.
"Seluruhnya atas nama Eva Susilo Handayani," kata Hani. Dalam surat dakwaan, nama Eva disebut tercantum dalam daftar Kartu Keluarga Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai anak Djoko dari istri pertamanya, Suratmi.
Jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi pada 2011 saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Djoko dituduh menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan kedua, KPK menduga dia berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya berupa kendaraan, property, dan investasi bisnis yang diatasnamakan orang lain, termasuk para istrinya.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Tersandung Rani, Kapolres Mojokerto Cium Istrinya
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
17 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya