TEMPO.CO, Jakarta-Undang Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini Selasa 2 Juli 2013. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mensosialisasikan aturan baru itu ke seluruh organisasi masyarakat yang ada.
"Akan kami sosialisasikan ke daerah-daerah," kata Gamawan ketika ditemui seusai rapat paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 2 Juli 2013. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng bupati atau wali kota di daerah. Tujuannya, masyarakat paham dan tidak berpikiran buruk mengenai peraturan baru.
Gamawan membantah undang undang ini akan membatasi organisasi masyarakat yang ada. UU Ormas yang baru lebih baik daripada UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dipakai Orde Baru untuk menekan kelompok-kelompok kritis.
"Dulu mengkritik pembangunan saja sudah bisa ditangkap, sekarang tidak seperti itu," ucap Gamawan. Undang-Undang baru ini malah memberi kebebasan bagi ormas. Mereka juga diberi ruang untuk mendapatkan dana dari APBN, APBD, bahkan bantuan dari pihak asing.
Gamawan mengungkapkan, saat ini ada sekitar 139 ribu organisasi yang terdaftar di pemerintah. Mereka tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Meski dianggap bermasalah oleh berbagai organisasi, Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat akhirnya resmi menjadi peraturan setelah disahkan melalui voting. Dari 361 lesgilator yang hadir, 311 diantaranya setuju untuk disahkan.
SUNDARI
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
10 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
13 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
51 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
57 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya