Ketua Pansus Optimis RUU Ormas Disahkan

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 1 Juli 2013 12:46 WIB

Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Malik Haramain (tengah) anggota fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dan Direktur eksekutif Centro Hadar N Gumay (kiri), seusai mengikuti dialektika demokrasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (10/11). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, optimis peraturan baru itu bakal disahkan pada rapat paripurna besok. Sembilan perubahan pada RUU menjamin kebebasan ormas mengelola urusan internal.


"Semua fraksi telah menyepakati substansi RUU," ujar Abdul kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2013.


Ia mengatakan, Panitia Khusus RUU Ormas telah membuat sembilan perubahan. Pasal 7, misalnya, mempersilakan pembidangan ormas disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing organisasi. Dengan demikian pembidangan akan sesuai dengan tujuan dan peran ormas.


Perubahan lain, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan internal. Ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, bisa mengurus surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.


Surat keterangan terdaftar sendiri wajib diterbitkan pemerintah paling lama tujuh hari setelah semua syarat dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memastikan agar tidak ada politisasi. "Sudah clear, semua fraksi sudah setuju dengan substansi ini," kata Malik.


Advertising
Advertising

Wilayah kerja ormas yang dibagi berdasarkan tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten, bukan lagi menjadi kewajiban. Hal itu hanya pilihan untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia."Ormas bisa beraktifitas di manapun," kata dia.


Pemberian sanksi di dalam RUU, ujar Malik, merupakan bentuk pembinaan. Semua sanksi, harus melalui surat peringatan sampai tiga kali.


Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di balik pansus ini.


"Pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan Dewan Perwakilan Rakyat memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal," kata dia.


Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, besok, setelah dua kali ditunda pengesahannya. Dia tidak bisa menjamin sikap politik fraksi berubah atau tidak pada pembahasan besok. Lobi lintas fraksi dan organisasi masyarakat sudah dilakukan. Sampai saat ini, baru Fraksi Amanat Nasional yang bersikukuh menolak pengesahan RUU.


"Tapi tidak tahu juga kalau besok sikap politiknya ada yang berubah," kata ujar dia. Abdul Malik ketika dihubungi Senin, 1 Juli 2013.



SUNDARI

Berita terkait

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

2 menit lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

3 menit lalu

Mahmoud Abbas; Hanya Amerika Serikat yang Bisa Hentikan Israel

Mahmoud Abbas dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia menyatakan hanya Amerika Serikat yang mampu menghentikan Israel

Baca Selengkapnya

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

4 menit lalu

Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

Wali Kota Depok 2 periode Mohammad Idris dikabarkan bakal naik level untuk bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

6 menit lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Beda Kebotakan yang Biasa Terjadi pada Pria dan Wanita

8 menit lalu

Beda Kebotakan yang Biasa Terjadi pada Pria dan Wanita

Memahami penyebab rambut rontok adalah langkah awal untuk menghentikannya dan mencari perawatan yang pas untuk mencegah kebotakan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

18 menit lalu

Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalahkan Torino 2-0, Hakan Calhanoglu Cetak Brace

Dua gol Hakan Calhanoglu mengantarkan Inter Milan meraih kemenangan atas Torino dengan skor 2-0 pada pekan ke-34 Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

21 menit lalu

Tak Sabar Queen of Tears Episode Terakhir, Netizen Ajak Nobar di Berbagai Kota

Nonton bareng tidak hanya untuk pencinta bola. Netizen pun menyiapkan kegiatan nobar untuk nikmati episode terakhir Queen of Tears.

Baca Selengkapnya

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

23 menit lalu

Sosok Brigadir RA di Mata Teman Sekolah, Terbuka dan Humoris

Kepastian tentang kematian Brigadir RA terungkap setelah keluarganya mendapatkan kiriman foto jasad polisi itu di dalam mobil Toyota Aphard.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

26 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Menang Lagi, Kalahkan Pertamina Pertamax 3-0

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN kembali memetik kemenangan di ajang Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax dengan skor 3-0.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

33 menit lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya