Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kebakaran Hutan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 29 Juni 2013 06:13 WIB

Daerah Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, yang diselimuti asap akibat pembakaran hutan (24/6). REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau kembali bertambah. Sampai Jumat, 28 Juni 2013, polisi menetapkan sebanyak 18 tersangka untuk sembilan kasus terkait kebakaran lahan, tersebar di lima kabupaten yaitu Palelawan, Bengkalis, Rokanhilir, Siak, dan Dumai.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan para tersangka tersebut adalah warga dan bukan dari koorporasi. "Tersangka 18 orang, tidak ada dari perusahaan," kata Agus melalui pesan singkat dari Riau.

Agus mengatakan sebanyak 11 tersangka di Rokanhilir berinisial Aw, Hp, Kat, Suk, Bob, Rz, Her, Nas, Mar, Jau, dan Ek. Di Dumai dua tersangka, Wen dan Es; di Bengkalis dua orang, Sub dan Har; serta di Palelawang juga dua orang, Sum dan Sok. Lalu di Siak seorang tersangka berinisial Top.

Di Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan para tersangka merupakan para pelaku pembakaran. Sedangkan dugaan keterlibatan perusahaan, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, diharapkan ada perkembangan apakah di antara mereka ada yang bekerja atas nama korporasi. Apakah tindakan mereka atas perbuatan sendiri atau atas perintah korporasi?," kata Boy.

Kebakaran hutan di Riau merebak sejak sebulan terakhir. Dampak kebakaran hutan ini menyebabkan terjadinya bencana asap di wilayah Sumatera, bahkan meluas ke negeri Jiran; Malaysia dan Singapura. Kedua negara ini pun melayangkan protes, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf.

Menurut Boy, dalam kasus kebakaran hutan ini, polisi masih menyelidikan dugaan keterlibatan perusahaan. Penyelidikan sementara, sebanyak lima perusahaan diduga terlibat, karena ditemukan sumber api di area pengelolaan perusahaan. "Hasil penyelidikan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran itu, kami belum bisa sampaikan," kata Boy.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, menginformasikan bahwa tersangka melakukan pembakaran lahan pada area seluas antara 10-400 hektare. Pada umumnya lahan yang terbakar adalah milik warga, kecuali di Siak, kebakaran terjadi di lahan milik PT Rara Abadi seluas 20 hektare.

"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah," kata Sutopo melalui pesan singkat.

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap
| PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM

Berita lainnya:
Guru Ini Sebar Foto Bugil di Facebook
5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan

XL dan Axis Merger, Indosat Harus Waspada

Mengapa Popularitas Boediono Rendah

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

4 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

16 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya