Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran Hutan

Reporter

Jumat, 28 Juni 2013 14:51 WIB

Helikopter menumpahkan air untuk memadamkan kebakaran hutan di wilayah Siak, Riau, pada 24 Juni 2013. Pembakaran hutan menyebabkan asap menyelimuti Riau, Singapura, dan Malaysia. REUTERS/Fikih Auli

TEMPO.CO, Jakarta -Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinir Kepolisian Daerah Riau menetapkan lagi tersangka kasus kebakaran hutan. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, hingga Jumat, 27 Juni 2013 ini sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.


Berikut data para tersangka seperti dirilis oleh BNPB:


Polres Bengkalis: 6 kasus tersangka Subari (46 tahun) dan Hartono (35 tahun). Mereka membakar tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 hektare lahan terbakar.


Polres Rokan Hilir: 3 kasus dengan tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari. Menurut polisi, mereka diduga sengaja membakar lahan miliknya seluas 65 hektare dengan menggunakan bensin. Dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.


Polres Pelalawan: 1 kasus dengan tersangka Sumardi (42 tahun) dan Shokai Autlo. Tersangka membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.


Advertising
Advertising

Polres Siak: 1 kasus dengan tersangka Taufik (21 tahun). Dia membakar lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 hektare, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.


Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 tahun). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektare. Satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 hektar.


Sutopo menjelaskan, umumnya masyarakat ini membakar lahan untuk persiapan sebelum bertani. Mereka juga melakukannya agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut akan menambah hara tanah.


Meski demikian, Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tak melakukan pembakaran. Menurut dia, masyarakat yang sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dikenakan denda dari Rp3–5 miliar dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 ahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


NUR ALFIYAH
Terhangat:

Ribut Kabut Asap|
PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan

Baca Juga:

SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter

Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone



Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

11 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

19 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

45 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

48 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

49 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

49 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

49 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

50 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

54 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

3 Maret 2024

Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?

Baca Selengkapnya