Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Pakaian Senilai 7 M

Reporter

Rabu, 26 Juni 2013 16:39 WIB

Pakaian bekas selundupan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Balikpapan - Kantor Bea Cukai A2 Balikpapan, Kalimantan Timur memusnahkan 2.042 bal pakaian bekas selundupan dari Malaysia senilai Rp 7 miliar. Barang bukti itu hasil operasi gabungan Gurita Bakorkamla pada 30 Agustus 2009 lalu di perairan laut Kalimantan Selatan. "Setelah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan akhirnya kami musnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai A2 Balikpapan, Djanurindo, Rabu, 26 Juni 2013.


Djanurindo mengatakan masuknya pakaian bekas itu ke Indonesia melanggar Undang Undang Kepabeaanan sehingga merugikan keuangan negara. Pemilik barang, kata dia, telah menyalahi ketentuan dan aturan ekspor/impor sehubungan keluar masuknya produk bernilai ekonomis. "Karena keberadaan pakaian bekas ini akan mempengaruhi industri dalam negeri," ujar Djanurindo.


Selain itu, Djanurindo berpendapat bahwa pakaian bekas tersebut di negara asalnya hanyalah sampah yang sudah tidak layak dikenakan pemiliknya. Karena pernah dipakai orang, dikhawatirkan membawa dampak kesehatan berupa penyakit menular bagi pemakai berikutnya. "Ini seperti sampah, tidak sepantasnya kita mengenakan sesuatu yang seperti itu. Disamping juga ada permasalahan penyakit didalamnya," kata Djanurindo.


Kronologi penggagalan penyelundupan barang itu berawal saat kapal KN Alugara P-114 memeriksa Kapal KLM Berkat Salwa yang membawa ribuan pakaian bekas dari Malaysia. Kapal berikut anak buah kapal warga Negara Indonesia kemudian diserahkan pada Kantor Bea Cukai di Balikpapan. "Kapalnya masih ada di Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Djanurindo.


Pada kesempatan yang sama Kantor Bea Cukai Balikpapan turut memusnahkan 874.648 batang rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok yang diproduksi di Jawa Timur ini dianggap merugikan negara hingga Rp 500 juta. "Operasi penindakan dilaksanakan di Balikpapan dan Banjarmasin pada rentang waktu 2011 hingga 2012 lalu," kata dia.


Advertising
Advertising

Meski barangnya dimusnahkan namun Bea Cukai menutup penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak ditemukan pelaku yang dianggap bertanggung jawab.


SG WIBISONO
Terhangat:
Ridwan Kamil
| Razia Bobotoh Persib| Puncak HUT Jakarta| Penyaluran BLSM| Ribut Kabut Asap


Baca Juga:

McDonalds Telah Menghapus Menu Makanan Halal

PKS: Dakwaan Luthfi Aneh dan Lucu

Mabes: Dua Polisi Tertangkap Bawa Rp 200 Juta

Ahok Kecewa dengan PKL

Mahdiana Kenalkan Djoko Susilo sebagai Andika

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan

Laga Persib Vs Persija Bakal Dilarang di Jakarta



Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

22 jam lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya