Ribuan pemudik dengan mengendarai mobil dan sepeda motor, yang akan menyeberang ke Ketapang, Jawa Timur, tersendat di Gilimanuk, Bali (18/9). Foto: ANTARA/Gde Sugianyar
TEMPO.CO, Banyuwangi - Kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, Banyuwangi, Jawa Timur, resmi diberlakukan Selasa, 25 Juni 2013 pukul 00.00 WIB. "Rata-rata tarif naik sebesar 15,5 persen," kata Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Cabang Ketapang, Saharuddin Kotto.
Kenaikan tarif tersebut diputuskan melalui Peraturan Kementerian Perhubungan nomor PM.63 Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Tarif sepeda motor berkapasitas kurang dari 500 cc, mengalami kenaikan tertinggi sebesar 18,7 persen yakni Rp 19.000 dari sebelumnya Rp 16.000. Tarif mobil naik dari Rp 114.000 menjadi Rp 124.000. Sementara tarif penumpang dewasa kini Rp 6.5000 dari sebelumnya Rp 6.000.
Saharuddin menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut imbas naiknya harga bahan bakar minyak. Namun angka tersebut, masih dibawah usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan yang menginginkan tarif naik hingga 30 persen. "Terakhir tarif naik pada 3 Mei 2012," kata dia.
Fathur, 34 tahun, salah satu penumpang sepeda motor, mengatakan, keberatan dengan naiknya tarif tersebut. "Berat karena harga BBM juga naik," kata warga Banyuwangi yang sudah lima tahun ini bekerja di Kabupaten Jembrana, Bali.
Apalagi, kata dia, pemberlakuan tarif baru dilakukan tanpa sosialisasi kepada pengguna jasa. "Saya baru tahu setelah beli tiket," katanya.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.