Pengacara Adrian Waworuntu Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Kamis, 7 Oktober 2004 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai sekarang, aparat kepolisian belum mengetahui keberadaan Adrian Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp. 1,7 triliun. "Pihak kami sudah mencek keberadaan Adrian di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Tapi, tidak ada di sana," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung di Jakarta, Kamis (7/10). Padahal, berkas perkara Adrian sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Adrian harus segera diserahkan ke pihak kejaksaan.Untuk itu, Donny Antares Irawan sebagai kuasa hukum Adrian Waworuntu, diperiksa sebagai tersangka. Anehnya, dalam pemeriksaan Donny mengaku tidak pernah menerima surat kuasa pembelaan dari kliennya. "Sejak awal polisi tidak pernah meminta bukti yang menunjukkan Donny adalah pengacara Adrian," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum yang mendampingi Donny. Polisi menetapkan Donny sebagai tersangka karena menyulitkan penyidikan dan memberikan keterangan palsu. Maklum, Donny pernah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter F Winerungan yang beralamat di Kotamubagu, Kamis (23/9), ke penyidik di Mabes Polri. Adrian minta istirahat sampai Kamis (30/9). Sehingga Donny dijerat pasal 216 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan empat bulan dan enam tahun. "Tidak ada upaya menghalang-halangi. Seorang pengacara menyerahkan surat kepada penyidik sesuai dengan yang dimintakan kliennya," kata Firman Wijaya yang juga kuasa hukum Donny. Amir Karyatin, pengacara lainnya menambahkan, "pengacara tidak perlu mencek kebenarannya. Tidak ada hak investigasi atau kewajiban seorang pengacara mencek ke Kotamubagu," katanya.Para kuasa hukum dan pengacara -sekitar 20 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokasi Indonesia, Asosiasi Advokasi Indonesia dan APHI- Donny menolak, dan mempertanyakan dasar pembuktian penetapan status Donny sebagai tersangka. Apalagi Donny dikenakan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan, menyembunyikan tersangka dan memberikan keterangan palsu. Martha Warta S. - Tempo

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

4 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

13 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

13 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

16 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

24 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

26 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

29 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

29 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

31 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya