TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai sekarang, aparat kepolisian belum mengetahui keberadaan Adrian Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp. 1,7 triliun. "Pihak kami sudah mencek keberadaan Adrian di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Tapi, tidak ada di sana," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung di Jakarta, Kamis (7/10). Padahal, berkas perkara Adrian sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Adrian harus segera diserahkan ke pihak kejaksaan.Untuk itu, Donny Antares Irawan sebagai kuasa hukum Adrian Waworuntu, diperiksa sebagai tersangka. Anehnya, dalam pemeriksaan Donny mengaku tidak pernah menerima surat kuasa pembelaan dari kliennya. "Sejak awal polisi tidak pernah meminta bukti yang menunjukkan Donny adalah pengacara Adrian," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum yang mendampingi Donny. Polisi menetapkan Donny sebagai tersangka karena menyulitkan penyidikan dan memberikan keterangan palsu. Maklum, Donny pernah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter F Winerungan yang beralamat di Kotamubagu, Kamis (23/9), ke penyidik di Mabes Polri. Adrian minta istirahat sampai Kamis (30/9). Sehingga Donny dijerat pasal 216 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan empat bulan dan enam tahun. "Tidak ada upaya menghalang-halangi. Seorang pengacara menyerahkan surat kepada penyidik sesuai dengan yang dimintakan kliennya," kata Firman Wijaya yang juga kuasa hukum Donny. Amir Karyatin, pengacara lainnya menambahkan, "pengacara tidak perlu mencek kebenarannya. Tidak ada hak investigasi atau kewajiban seorang pengacara mencek ke Kotamubagu," katanya.Para kuasa hukum dan pengacara -sekitar 20 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokasi Indonesia, Asosiasi Advokasi Indonesia dan APHI- Donny menolak, dan mempertanyakan dasar pembuktian penetapan status Donny sebagai tersangka. Apalagi Donny dikenakan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan, menyembunyikan tersangka dan memberikan keterangan palsu. Martha Warta S. - Tempo
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
26 hari lalu
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.