Kejagung Minta MA Tunda Eksekusi 2 Terpidana Mati

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 20 Juni 2013 14:57 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief bakal meminta Mahkamah Agung menunda eksekusi mati bapak dan anak yang menjadi terpidana pembunuhan, Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo, pada tahun ini. Pernyataan Basrief dikutip Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) seusai pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung, Kamis, 20 Juni 2013.

"Kami minta agar kedua terpidana tidak dieksekusi dulu atau dikeluarkan namanya dari daftar eksekusi, Pak Basrief bilang bukan dikeluarkan namanya, tapi tidak dieksekusi dulu untuk tahun ini," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar di Kejaksaan Agung, Kamis, 20 Juni 2013. "Dalam artian Pak Basrief akan melihat kasus ini lebih jauh dan mendiskusikan dengan pimpinan Mahkamah," ucap Haris.

Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo divonis membunuh pasangan Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Ruben dan Markus dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, pada 2006. Pada 2008 upaya Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung, namun PK ditolak dengan bukti tidak cukup.

Namun belakangan, empat pelaku pembunuhan sebenarnya ditangkap polisi. Mereka membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu yang menyebut Ruben dan anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan. Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja. Meski demikian, hukuman untuk Ruben dan anaknya tidak dicabut. Bahkan, Mahkamah telah menjadwalkan vonis mati mereka pada tahun ini.

Haris mengatakan Jaksa Basrief juga mensinyalir dugaan rekayasa di balik kasus ini. Namun, Basrief, kata Haris, menyayangkan dugaan muncul setelah vonis pada pengadilan terakhir sudah terbit. "Tetapi Pak Basrief mengaku akan mengkomunikasikannya lebih lanjut, salah satu pejabatnya juga ditunjuk berkomunikasi dengan pihak terpidana," ujar dia.

Haris menambahkan seharusnya Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Markas Besar Polri punya solusi terhadap perkara rekayasa seperti ini. Sebab, mereka memiliki kewenangan dan sumber daya yang mumpuni. "Harus ada solusi nyata kerena kasus ini jelas penuh rekayasa," ujarnya.

TRI SUHARMAN


EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
Utang Pemerintah ke Pertamina Rp 25 Triliun
BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen
Rupiah Tembus 10.000
Lion Air Tantang AirAsia dan Tiger Airways


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya