Nazaruddin Gelar Rapat Mingguan di Cipinang

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 17 Juni 2013 14:04 WIB

M. Nazaruddin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Meski di penjara, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, rupanya tetap sibuk bekerja. Bekas anggota DPR dari Partai Demokrat itu masih mengelola perusahaannya persis seperti ketika ia mengendalikan Grup Permai. Di Cipinang, Nazar rutin menggelar rapat mingguan sejak awal 2012. Pertemuan dilakukan tiap Sabtu sejak pukul 10.00 hingga 18.00. Tempatnya bukan di ruang kunjungan tamu, melainkan di ruang konsultasi di lantai 2, dekat ruang kepala keamanan rumah tahanan.

Pesertanya bekas karyawan Nazaruddin di Grup Permai yang masih setia mengikutinya. Dalam tiap rapat, karyawan yang datang 10-15 orang. Menjelang magrib, sipir mengetuk pintu, memohon peserta rapat bubar. Seorang terdakwa kasus korupsi berulang kali melihat anak buah Nazaruddin pulang setelah hari gelap. “Mereka pulang lewat jam kunjungan,” kata dia, seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 17 Juni 2013.

Di dalam rapat, menurut sejumlah sumber, Nazaruddin pernah mengutarakan obsesinya: jadi salah satu orang terkaya di Indonesia begitu keluar dari penjara. Ia lalu memerintahkan pembuatan sekurang-kurangnya 25 perusahaan, dengan 10-20 karyawan di tiap perusahaan. Tugas itu dibebankan kepada tiga orang, yakni Aan Ikhyaudin, Baskoro, dan Tabah Kurniawan. “Apabila ada pelamar yang potensial, tawarkan posisi direktur,” ujar seorang sumber menirukan instruksi Nazaruddin.

Karyawan lama Grup Permai diutamakan menjadi direktur. Setelah resmi menjadi direktur, mereka diperintahkan membentuk perusahaan baru. Mereka boleh menentukan nama dan alamat kantor, tapi harus dengan persetujuan Aan, Baskoro, dan Tabah. Setelah disetujui, sang direktur mengajukan biaya pembuatan perusahaan dan sewa kantor melalui Baskoro dan Tabah.

Proposal selanjutnya diserahkan kepada Aan. Pada saat rapat Sabtu, proposal itu dibahas. Setelah proposal disetujui Nazaruddin, Aan akan meminta dana kepada Yusna alias Dona, saudara Nazaruddin yang bertugas sebagai bendahara. (Berita lengkapnya baca Majalah Tempo edisi Senin, 17 Juni 2013, berjudul "Super Nazar, Super Napi")

ANTON SEPTIAN, NUR ALFIYAH, MUHAMMAD RIZKI, MUHAMMAD NAFI, RUSMAN PARAQBUEQ (JAKARTA), DINDA LEO LISTY (PEKALONGAN)


Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Edisi Khusus HUT Jakarta
Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka

Aktris Ully Artha Meninggal Dunia

Alasan Jakarta Semakin Macet






Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

45 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya