TEMPO.CO, Jakarta--Jeruji penjara tak membatasi gerak Muhammad Nazaruddin. Di dalam terungku, terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu tetap leluasa mengendalikan bisnisnya. Ia mendirikan 28 perusahaan baru, memimpin rapat, hingga menginstruksikan “belanja anggaran” ke Dewan Perwakilan Rakyat serta berburu proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.
Majalah Tempo edisi Senin, 17 Juni 2013, menelusuri kegiatan Nazaruddin di penjara. Polah Nazaruddin di dalam penjara ini sampai ke telinga Gede Pasek Suardika, bekas koleganya di Partai Demokrat. "Nazaruddin masih bisa mengendalikan perusahaannya," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu, Rabu pekan lalu. Pasek juga menuding Nazaruddin mendapat keistimewaan di dalam bui, terutama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 9 Mei lalu.
Menurut penelusuran Tempo, perusahaan baru Nazaruddin umumnya berbisnis di lahan lama, peninggalan puluhan perseroan di bawah Grup Permai, kelompok usahanya yang kini bubar. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Untuk mendapatkan proyek, ia bergerak ke dua arah: ke atas mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan ke bawah menyogok pemimpin lembaga penyelenggara proyek atau panitia lelang. Ia kemudian menggerumuti tender dengan sejumlah perusahaannya--yang seolah-olah dimiliki orang lain--dengan penawaran harga berbeda.
Contohnya ditengarai terjadi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit, Kalimantan Tengah. Proyek tahun anggaran 2012 itu dimenangi PT Sanjico Abadi, yang menawarkan harga Rp 19,16 miliar. Pemenang cadangannya PT Bina Inti Sejahtera (Rp 19,36 miliar) dan PT Rajawali Kencana Abadi (Rp 19,65 miliar). Menurut sejumlah sumber, ketiga korporasi itu dibentuk Nazaruddin sewaktu menghuni Rumah Tahanan Cipinang.
Perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin juga mengerumuni proyek pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan pada 2012. Kali ini ia menggunakan bendera PT Bina Inti Sejahtera, yang memenangi proyek senilai Rp 24,93 miliar. Dari 31 peserta lelang, lima perusahaan teridentifikasi milik Nazaruddin. Dua di antaranya masuk tahap penilaian akhir, yakni PT Bina Inti dan PT Global Ismaru, sebelum akhirnya PT Bina Inti menjadi pemenang.
Pejabat pembuat komitmen proyek Rumah Sakit Kraton Pekalongan, Sumargono, mengatakan tak tahu bahwa PT Bina Inti dimiliki Nazaruddin. Ia menyebutkan direktur utama perusahaan itu bernama Devi Reza Raya. “Kami cek semua dokumennya. Kami juga memotret kantornya di Jakarta,” ujarnya. Ia mengatakan, selama proses tender, tak ada seorang pun perwakilan PT Bina Inti yang mendatangi panitia lelang. Pihak rumah sakit, kata dia, tak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut.
Didatangi ke kantornya di Jalan Abdullah Syafei Nomor 5, Tebet, Jakarta, Edi Setiawan, yang mengaku sebagai Manajer Sumber Daya Manusia PT Bina Inti, menyatakan perusahaannya tak pernah menggarap proyek di Rumah Sakit Kraton Pekalongan. “Kami perusahaan baru, masih belajar,” katanya, Jumat pekan lalu. Ia menyebutkan perusahaannya tak berhubungan dengan Nazaruddin.
Nazaruddin diduga masih bisa mengendalikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Modalnya catatan pengeluaran Grup Permai yang ditulis Yulianis, bekas anak buahnya. Catatan itu menghimpun tebaran duit untuk anggota Dewan, pejabat kementerian, hingga kepala daerah. Dengan catatan tersebut, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyandera politikus Senayan. Mereka yang menolak bekerja sama disodori ancaman bahwa penerimaan duitnya akan dibongkar. Selengkapnya, baca Majalah Tempo.
ANTON SEPTIAN, NUR ALFIYAH, MUHAMMAD RIZKI, MUHAMMAD NAFI, RUSMAN PARAQBUEQ (JAKARTA), DINDA LEO LISTY (PEKALONGAN)
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Nazaruddin Resmi Pindah ke Sukamiskin
Nazaruddin Belum Akan Dipindah ke Sukamiskin
Alasan Nazaruddin Tak Dipindah ke LP Sukamiskin
Kakak Nazar Jadi Caleg Demokrat
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaSahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan
10 April 2023
Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya