Menteri Linda Gumelar Pantau Kasus Mucikari Anak

Reporter

Kamis, 13 Juni 2013 18:53 WIB

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, memeluk AR kakak kandung RI disela-sela kunjungan ke rumah RI korban terduga pemerkosaan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (9/1) Pagi. (Dok Humas KPPPA)

TEMPO.CO, Surabaya-Kasus trafficking gadis di bawah umur yang dilakukan NA, 15 tahun, siswi sebuah sekolah menengah pertama di Surabaya, turut mengusik Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Farman mengaku ditelepon Linda terkait perkara tersebut, Rabu, 13 Juni 2013. " Siang tadi Bu Menteri telepon menanyakan kasus mucikari siswi SMP itu," kata Farman.

Menurut Farman, Linda berpesan agar polisi menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Yaitu dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. "Intinya, beliau meminta agar kasus ini tidak sampai
ke pengadilan," ujar Farman.

Meskipun telah ada permintaan menteri, namun Farman belum bisa memastikan apakah akan menempuh langkah nonpengadilan atau tidak. Menurut dia, penyelesaian melalui keadilan restoratif bisa saja dilakukan jika memang ada kesepakatan dari sejumlah pihak yakni polisi,
Pemerintah Kota Surabaya dan lembaga pendamping korban, Surabaya Children
Crisis Center.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junanta menambahkan, pertimbangan keadilan restoratif diberikan kepada pelaku perempuan yang berusia di bawah 12 tahun. Sedangkan NA sudah berusia 15 tahun dan telah melakukan kejahatan pidana yang cukup
berat.


Karena itu, kata Setija, polisi akan tetap memproses kasus ini secara hukum
sampai ke pengadilan. Setelah divonis, ada kemungkinan NA tidak harus menjalani hukuman. "Kasus ini akan tetap kita proses sampai ke pengadilan. Baru nanti setelah divonis, mungkin yang bersangkutan tidak harus menjalani hukuman," katanya.

Terkait dengan 10 anak buah NA, kata Setija, polisi menemukan kesulitan menelusuri keberadaan mereka. Pasalnya, antara NA dan anak buahnya hanya berkomunikasi melalui Blackberry Messenger. Itupun hanya dihubungi jika memang ada order dan diajak bertemu di mall. Lagipula, nama-nama yang ada di Blackberry Messenger sebagian besar menggunakan nama samaran.

AGITA SUKMA LISTYANTI


Topik Terhangat:
Produk Baru Apple
| Mucikari SMP| Taufiq Kiemas| Priyo Budi Santoso| Rusuh KJRI Jeddah


Berita Lainnya:
Kata Fahri, Istana 'Tendang' PKS dari Koalisi

Tensi Darah Dicek, Kening Jokowi Berkerut

Polisi Ambil Visum Mucikari SMP

Skandal Seks Guncang Kemlu AS

5 Pujian untuk "Man of Steel"

Suswono Tak Pusing PKS Dikeluarkan dari Koalisi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

14 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya