Kapolri Minta Presiden Direktur Newmont Tidak Ditahan
Reporter
Editor
Kamis, 30 September 2004 20:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Da'i Bachtiar mengeluarkan kebijakan untuk tidak menahan Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), Richard B Ness, tersangka kasus pencemaran di Teluk Buyat. Demikian dikatakan sumber di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (30/9). "Kebijakan itu mempersulit penyidikan, karena harus mengeluarkan surat pemanggilan Ness untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Jika ditahan, tidak perlu pakai surat-surat lagi, tinggal pinjam dari tahanan," kata sumber itu.Menurut sumber itu, Ness mengakui penolakan penandatanganan Environment Risk Assessment (ERA) oleh Menteri Lingkungan Hidup Sonni Keraf (masa jabatan 1999-2000). Untuk itu, Ness dapat dijerat pasal 46 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 13 tahun penjara. Untuk kelima manajer dari PT. Newmont, pasal 41 atau 42 atau 43 atau 44 Undang Undang yang sama juga siap menjerat mereka, dengan ancaman 6-10 tahun penjara. "Penyidik sudah menyita dokumen penting dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk dokumen ERA asli," kata sumber itu.Tidak ditahannya Ness juga dibenarkan Kuasa Hukum PT. NMR, Luthfi Yazid. Menurut Luthfi, Ness dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. "Klien saya kooperatif selama pemeriksaan polisi yang sudah selesai pada Kamis (23/9)," kata Luthfie.Sampai saat ini, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suharto belum bisa dihubungi.Martha Warta S - Tempo