TEMPO Interaktif, Manado: Kasus pencemaran yang diduga dilakukan PT Newmont Minahasa Raya di Teluk Buyat memasuki proses penyidikan lanjutan. Polda Sulawesi Utara menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri. "Ini atas permintaan Mabes (Polri)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Budhy Wibowo Sumantri, Rabu (29/9). Menurut Budhy, penyidik Polda telahmemeriksa 60 saksi. Para saksi ini terdiri dari wargaBuyat sebanyak 35 orang, warga Ratatotok 6 orang,Lembaga Swadaya Masyarakat 3 orang, instansipemerintah dan saksi ahli 6 orang, serta karyawan PTNewmont Minahasa Raya 4 orang. Polda juga telah mengambil sampelyang penelitiannya dilakukan di Laboratorium KriminalMabes Polri. Sampel yang diambil berupa tanah, air,limbah, darah, rambut dan kuku.Budhy mengatakan khusus untuk kasus kematian AndiniLensu masih akan ditangani Polda Sulawesi Utara."(Kasus kematian) Andini, masih di Polda," ujarnya.Kuburan Andini masih belum bisa dibongkar karena belummendapat persetujuan orang tua. Kasus ini terancammendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3)bila tidak dilakukan otopsi. "Kalau tidak diotopsimempersulit penyidikan," kata Direktur Reserse danKriminal Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar JohnnyH. Hutauruk.Dia mengatakan otopsi terhadap jenazah Andini pentingdilakukan sebagai alat bukti. Kalau sudah terbukti,Polda Sulawesi Utara akan menetapkan tersangkanya.Lalu diteruskan ke Kejaksaan dan Pengadilan.Verrianto Madjowa - Tempo