TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik alias Thorik divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik, terdakwa bom Tambora, dihukum karena majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Jufferi F. Rangka saat membacakan putusan, Senin, 10 Juni 2013.
Jufferi mengatakan, Thorik terbukti dalam persidangan bahwa dia terlibat dalam jaringan teroris yang hendak melakukan aksi teror di Jakarta. Dia terbukti berhasil merakit bom pipa dan bom rompi untuk diledakkan ke sejumlah target yang sudah ditetapkan.
Thorik juga disebut hakim berencana meledakkan kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada 10 September 2012 sekitar jam 07.00 WIB. Pemilihan waktu itu sengaja ditentukan karena saat itu aparat kepolisian sedang berkumpul untuk acara apel pagi. "Polisi dijadikan target karena dianggap tidak mendukung syariat Islam," kata Jufferi.
Selain Polres Jakarta Pusat, Thorik juga diyakini bakal mengebom markas Brigadir Mobil Polda Metro Jata di Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah itu, Thorik juga berencana melakukan serangan bom kepada komunitas umat Buddha yang ada di Jakarta.
Jufferi mengatakan, Thorik juga sudah menyiapkan empat bom rakitan untuk menyerang targetnya. Empat bom itu terdiri dari dua bom pipa paralon siap ledak yang sudah dipasang pemicu serta dua bom rompi yang belum dilengkapi pemicu. "Dalam bom rompi itu juga terdapat alat pemicu manua untuk melakukan bom bunuh diri jika serangan bom paralon gagal meledak," katanya.
Adapun untuk hal yang memberatkan, kata Jufferi, Thorik dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas akibat perbuatannya. Hal itu membuat kondisi sosial, ekonomi, dan hubungan internasional di Indonesia jadi terganggu. "Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah," ujarnya.
Selama persidangan, Thorik yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat tenang. Dia tampak serius mendengarkan setiap ucapan hakim yang membacakan vonis atas dirinya. Sesekali dia tampak menunduk sambil menggenggam kedua tangannya.
Usai mendengarkan vonis, Thorik dengan nada tegas menerima vonis tujuh tahun penjara tersebut. Dia pun menyataka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Saya terima putusannya dan tidak akan banding," katanya kepada majelis hakim.
Dia pun tampak langsung menandatangani berkas vonis oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sekaligus menutup peluang banding atas vonis tersebut.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar
Berita terkait
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca SelengkapnyaPengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun
10 Februari 2022
Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang
Baca SelengkapnyaPrancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan
8 September 2021
Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Baca SelengkapnyaTeror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi
20 Juni 2017
Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame
7 Juni 2017
Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame
7 Juni 2017
Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.
Baca SelengkapnyaPengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya
12 Oktober 2016
Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.
Baca SelengkapnyaPrancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor
1 Agustus 2016
Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi
28 Juli 2016
Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.
Baca SelengkapnyaJK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil
16 Juli 2016
Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.
Baca Selengkapnya