Thorik Divonis Tujuh Tahun Penjara

Reporter

Senin, 10 Juni 2013 17:47 WIB

Pelaku perakitan bom tambora Muhammad Thorik saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Senin (18/3). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan yang terlibat aksi terorisme karena ditemukannya bahan peledak. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta--Muhammad Thorik alias Thorik divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Thorik, terdakwa bom Tambora, dihukum karena majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Jufferi F. Rangka saat membacakan putusan, Senin, 10 Juni 2013.

Jufferi mengatakan, Thorik terbukti dalam persidangan bahwa dia terlibat dalam jaringan teroris yang hendak melakukan aksi teror di Jakarta. Dia terbukti berhasil merakit bom pipa dan bom rompi untuk diledakkan ke sejumlah target yang sudah ditetapkan.

Thorik juga disebut hakim berencana meledakkan kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada 10 September 2012 sekitar jam 07.00 WIB. Pemilihan waktu itu sengaja ditentukan karena saat itu aparat kepolisian sedang berkumpul untuk acara apel pagi. "Polisi dijadikan target karena dianggap tidak mendukung syariat Islam," kata Jufferi.

Selain Polres Jakarta Pusat, Thorik juga diyakini bakal mengebom markas Brigadir Mobil Polda Metro Jata di Kwitang, Jakarta Pusat. Setelah itu, Thorik juga berencana melakukan serangan bom kepada komunitas umat Buddha yang ada di Jakarta.

Jufferi mengatakan, Thorik juga sudah menyiapkan empat bom rakitan untuk menyerang targetnya. Empat bom itu terdiri dari dua bom pipa paralon siap ledak yang sudah dipasang pemicu serta dua bom rompi yang belum dilengkapi pemicu. "Dalam bom rompi itu juga terdapat alat pemicu manua untuk melakukan bom bunuh diri jika serangan bom paralon gagal meledak," katanya.

Adapun untuk hal yang memberatkan, kata Jufferi, Thorik dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas akibat perbuatannya. Hal itu membuat kondisi sosial, ekonomi, dan hubungan internasional di Indonesia jadi terganggu. "Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Selama persidangan, Thorik yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye terlihat tenang. Dia tampak serius mendengarkan setiap ucapan hakim yang membacakan vonis atas dirinya. Sesekali dia tampak menunduk sambil menggenggam kedua tangannya.

Usai mendengarkan vonis, Thorik dengan nada tegas menerima vonis tujuh tahun penjara tersebut. Dia pun menyataka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. "Saya terima putusannya dan tidak akan banding," katanya kepada majelis hakim.

Dia pun tampak langsung menandatangani berkas vonis oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sekaligus menutup peluang banding atas vonis tersebut.

DIMAS SIREGAR

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas

Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Berita terkait

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.

Baca Selengkapnya

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.

Baca Selengkapnya

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.

Baca Selengkapnya

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.

Baca Selengkapnya